Berita Purbalingga

25 Agustus, Presiden Jokowi Luncurkan Program Insentif Gaji Rp 600 Ribu, Sudah Ada 15 Juta Rekening

Selain pekerja swasta, subsidi gaji diberikan kepada pekerja pemerintah non PNS yang tidak menerima gaji ke 13 dan upah di bawah Rp 5 juta.

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Dampak Covid-19, jutaan pekerja di Indonesia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan.

Hal ini diutarakan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI, Ida Fauziyah saat meninjau pelaksanaan rapid test di Hotel Braling Purbalingga, Rabu (19/8/2020).

Menteri Ida menuturkan, secara nasional terdapat 3,5 juta pekerja yang terkena PHK dan dirumahkan.

Namun hingga saat ini yang terdata baru sekira 2,1 juta orang.

Bupati Purbalingga Sambangi Rumah Sampi Sanwireja, Istri Pejuang Kemerdekaan Beri Wejangan Ini

Rutan Purbalingga Pamerkan Hasil Kerajinan Warga Binaan, Bupati Tiwi Janjikan Ini

Ikatan Dokter Indonesia Dorong Pemkab Banjarnegara Terbitkan Perda Covid-19

Wisata Dieng Mulai Dipadati Pengunjung, Tiga Hari Capai 26 Ribu Orang

"Selebihnya masih dalam validasi data," ujar dia kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (19/8/2020).

Menurut Ida, pada masa adaptasi kebiasaan baru, sebagian perusahaan telah memulai berproduksi.

Oleh sebab itu pihaknya mengajak para pengusaha untuk mempekerjakan para pekerja yang sebelumnya dirumahkan.

"Kami mengajak para pengusaha agar teman-teman yang dirumahkan khususnya, dapat dipekerjakan kembali."

"Kami juga berharap lebih teman-teman yang di PHK juga dapat dipekerjakan," jelasnya.

Terkait Kartu Prakerja, Menteri Ida mengatakan, itu adalah rekomendasi dari Menko Perekonomian.

Kartu Prakerja akan diprioritaskan kepada 2,1 juta pekerja yang terdampak PHK dan dirumahkan.

"Presiden Joko Widodo juga telah menyampaikan terkait Kartu Prakerja itu," tutur dia.

Kunjungan kerja Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI, Ida Fauziah dalam tinjauan pelaksanaan rapid test di Hotel Braling Purbalingga, Rabu (19/8/2020).
Kunjungan kerja Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI, Ida Fauziah dalam tinjauan pelaksanaan rapid test di Hotel Braling Purbalingga, Rabu (19/8/2020). (TRIBUN BANYUMAS/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS)

Subsidi Gaji

Di sisi lain, Menteri Ida menuturkan, insentif gaji Rp 600 ribu diperuntukan untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Selain pekerja swasta, insentif gaji diberikan kepada pekerja pemerintah non PNS yang tidak menerima gaji ke 13 dan upah yang diterima masih di bawah Rp 5 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved