Gara-gara Layang-layang, Garuda Indonesia Perbaiki Pesawat Hingga Rp 500 Juta
Bernard mengatakan, jika dirupiahkan, kerusakan akibat layang-layang tersebut lebih dari setengah miliar.
TRIBUNBANYUMAS.COM, TANGERANG - Senior Manager Incident Management Garuda Indonesia Capt Bernard Partogi Sitorus mengatakan, pihak Garuda Indonesia sudah mengeluarkan 4.000 Dollar AS untuk membiayai kerusakan pesawat akibat layang-layang di sekitar Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
"Konskuensi cost yang kami alami termasuk inspeksi dan perbaikan kurang lebih sekitar 4.000 US Dollar," kata dia dalam webinar 'Layangan Terbang Keselamatan Penerbangan Terancam' Rabu (12/8/2020).
Bernard mengatakan, jika dirupiahkan, kerusakan akibat layang-layang tersebut lebih dari setengah miliar.
• Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik IDI Bali, Jerinx Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
• Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, 13 Agustus 2020: Rp 1.070.000 Per Gram
• Empat Pekerja Tewas Tertimpa Tiang Penyangga Tower SUTET
• Menang 1-2, PSG Singkirkan Atalanta dan Melaju ke Semifinal Liga Champion
Namun, angka kerugian tersebut dinilai relatif kecil jika dibandingkan dengan potensi kecelakaan yang lebih besar.
"Jika kita hadapkan dengan potensi risiko, mungkin angka 4.000 USD ini akan terlihat kecil," kata dia.
Garuda Indonesia sendiri melaporkan gangguan penerbangan akibat layang-layang di Bandara Soekarno-Hatta sebanyak 7 kali dari 59 laporan yang dikumpulkan oleh Angkasa Pura II.
Laporan tersebut dalam periode tiga bulan terakhir terhitung Mei 2020 sampai dengan Juli 2020.
Bernard mengatakan 7 laporan yang diberikan ke AirNav dan Otorotas Bandara Soekarno-Hatta tergolong banyak mengingat pergerakan pesawat di masa pandemi tidak seramai di waktu normal.
"Sehingga, angka 7 laporan ini sebuah angka yang cukup besar," kata dia.
• Tersedia Layanan Call Center 112 di Batang, Warga Bisa Hubungi Saat Ada Keadaan Darurat
• KPK Tagih Pemkot Salatiga Lunasi Piutang PBB Rp 15 Miliar, Hasil Akumulasi Sejak 2014
• 10 Laptop Kisaran Harga Rp 4 Jutaan Bulan Agustus 2020
Dari tujuh laporan gangguan, satu merupakan kejadian fatal yakni layang-layang masuk ke engine atau mesin pesawat.
"Itu ada pembuktian adanya begitu banyak benang dan juga bambu (di dalam mesin) yang merupakan konstruksi layang-layang itu sendiri," kata dia.
Seperti diketahui, dasar hukum pelarangan menerbangkan layang-layang di area keselamatan penerbangan tertuang dalam Undang-Undang penerbangan No 1 Tahun 2009 Pasal 421 ayat 2.
Undang-Undang tersebut berbunyi: "Setiap orang membuat halangan dan atau melkukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling ama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)". (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Akibat Layang-layang, Garuda Indonesia Keluarkan 4.000 Dollar AS untuk Perbaiki Kerusakan Pesawat".
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/ilustrasi-maskapai-garuda-indonesia.jpg)