Sabtu, 18 April 2026

Berita Viral

Viral Sepeda Motor Thailook Berpelat Thailand Ditilang Polisi, Segini Denda yang Diterima

Salah satu jenis modifikasi yang banyak diterapkan para pemilik sepeda motor matik atau skuter matik ( skutik) di Indonesia, yaitu Thailook.

Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Pelat nomor Thailand pada skutik bergaya Thailook 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Salah satu jenis modifikasi yang banyak diterapkan para pemilik sepeda motor matik atau skuter matik ( skutik) di Indonesia, yaitu Thailook.

Gaya modifikasi ini mengikuti tren di Thailand.

Banyak yang memodifikasi tampilan skutiknya dengan gaya Thailook secara maksimal.

Kelanjutan Liga 1 2020 Dipusatkan di Jawa, 6 Tim Luar Pulau Bermarkas di Yogyakarta

Artis Berinisial VS Ditangkap Polresta Bandar Lampung Terkait Dugaan Prostitusi Online

Ganjar Cek Proses Belajar Daring di SMAN 11 Semarang, Sekolah Diminta Siapkan Satgas Jogo Sekolah

Terjadi Lagi, Petani di Sragen Tewas Tersengat Listrik Jebakan Tikus

Bahkan, hingga penggunaan pelat nomor pun juga diaplikasikan.

Belum lama ini, viral video pemilik motor yang ditilang karena menggunakan pelat nomor bergaya Thailand tersebut.

Dalam video tersebut, motor yang digunakan adalah skutik Honda BeAT.

Aturan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Pelat nomor kendaraan baik pada sepeda motor ataupun mobil itu ada spesifikasi teknisnya, tidak sembarangan."

"Di sana, bukan hanya tercantum nomor saja tapi ada ketentuan panjang hingga lebarnya," kata Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Dalam UU LLAJ, dijelaskan juga bahwa TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

Berikut Nama-nama Korban yang Kebakaran di Kota Pekalongan

PT LIB Sudah Verifikasi Stadion Citarum Sebagai Stadion PSIS Semarang, Bagaimana Hasilnya?

Garam Kebumen Disebut Berkualitas Karena Minim Polusi

Sembilan Orang Terjebak di Dalam Ruko yang Terbakar di Pekalongan, Satu Tidak Bisa Diselamatkan

Kendaraan yang tidak dipasangi atau dilengkapi TNKB yang ditetapkan oleh Polri dapat dikenakan sanksi dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Penggunaan pelat nomor Thailand tersebut sebenarnya sah-sah saja jika hanya digunakan dalam kontes modifikasi.

Tapi, jika motor tersebut dikendarai di jalan raya maka sudah melanggar aturan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemilik Skutik yang Pakai Pelat Nomor Thailand Bakal Didenda Rp 500.000", 

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved