Jumat, 10 April 2026

PN Jakarta Selatan Tolak Pemohonan PK Djoko Tjandra

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan Djoko Tjandra atas kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali.

Editor: rika irawati
KOMPAS.com/Ign Haryanto
Djoko Tjandra 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Humas Pengadilan Negeri akarta Selatan, Suharno.

"Permohonan PK dinyatakan tidak dapat diterima. Berkas perkara tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung. (Kami,-red) tidak melanjutkan ke Mahkamah Agung," kata Suharno, saat dihubungi, Rabu (29/7/2020).

Dia menjelaskan, para pihak berperkara sudah mengetahui ketetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang ditetapkan pada 28 Juli 2020 tersebut.

Dia mengimbau seluruh pihak yang berencana mengajukan upaya hukum PK supaya memenuhi syarat materil dan formil.

"Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 28 Juli 2020," katanya.

Djoko Tjandra Dinilai Menghina Pengadilan
Permintaan terpidana dan buronan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, supaya persidangan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya digelar secara virtual dinilai sebagai bentuk penghinaan terhadap pengadilan.

Hal ini lantaran status Djoko Tjandra merupakan buronan yang dicari pemerintah dan aparat penegak hukum di Indonesia sejak 11 tahun silam.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyatakan, selama masa pandemi corona atau Covid-19, sebagian besar sidang perkara pidana memang digelar secara daring.

Namun, kata Boyamin, sidang secara virtual hanya berlaku bagi terdakwa yang berada di Indonesia, bukan buronan seperti Djoko Tjandra.

Untuk itu, Boyamin menyatakan, sudah semestinya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permintaan Djoko Tjandra agar sidang permohonan PK yang diajukannya digelar secara daring.

"Sidang daring perkara pidana yang selama ini sudah berlangsung adalah terhadap terdakwa yang berada di Indonesia, baik ditahan atau tidak ditahan, serta bukan buron. Jadi, permintaan sidang daring oleh Djoko Tjandra jelas-jelas bentuk penghinaan terhadap pengadilan sehingga sudah semestinya ditolak oleh hakim," kata Boyamin lewat keterangan tertulis, Senin (20/7/2020).

Diketahui, Djoko Tjandra kembali mangkir atau tidak hadir dalam persidangan permohonan PK yang diajukannya di Pengadilan Negeri jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).

Dengan demikian, Djoko Tjandra telah tiga kali tidak hadir dalam persidangan.

Seperti dua persidangan sebelumnya, pada 29 Juni 2020 dan 6 Juli 2020, Djoko Tjandra mengaku tidak hadir dalam persidangan hari ini lantaran sedang sakit di Kuala Lumpur, Malaysia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved