Mantan Bupati Indramayu Supendi Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi mantan Bupati Indramayu Supendi ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani masa hukuman, Selasa (28/7/2020) kemarin.

Editor: rika irawati
ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Supendi menaiki kendaraan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu (16/10/2019). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Indramayu Supendi ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani masa hukuman, Selasa (28/7/2020) kemarin.

"Hendra Apriansyah dan Alandika Putra, selaku Jaksa Eksekusi KPK, telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 7 Juli 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara Terpidana Supendi dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (29/7/2020).

Selain Supendi, dalam perkara yang sama, KPK juga mengeksekusi eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah ke Lapas Sukamiskin.

Seperti diketahui, Supendi dan Omarsyah merupakan terpidana kasus korupsi terkait pengaturan sejumlah proyek Dinas PUPR di Kabupaten Indramayu.

Dalam kasus ini, Supendi dan Omarsyah divonis hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Keduanya akan menjalani masa hukuman tersebut di Lapas Sukamiskin dikurangi dengan masa selama berada di tahanan.

Supendi dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1.088.250.000 serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik, selama 2 tahun.

Sementara, Omarsyah dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 9,26 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Bupati Indramayu Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin".

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved