Berita Nasional
Berikut Jenis Pelanggaran yang Jadi Fokus Penindakan dalam Operasi Patuh 2020
Polisi lalu lintas secara serentak sedang menggelar Operasi Patuh 2020 di seluruh penjuru negeri.
TRIBUNBANYUMAS.COM - Polisi lalu lintas secara serentak sedang menggelar Operasi Patuh 2020 di seluruh penjuru negeri.
Razia kendaraan bermotor ini digelar selama 14hari.
Dimulai pada tanggal 23 Juli 2020 dan akan berakhir pada 5 Agustus 2020.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, untuk wilayah DKI Jakarta ada lima sasaran pelanggaran yang akan ditindak dalam operasi.
• Pandangan Sosiolog Terkait Fenomena Penganiayaan Keluarga Terduga Covid-19 Kepada Petugas Makam
• Lalu Lintas di Jawa Tengah Diprediksi Meningkat saat Iduladha
• 93 Petugas di Mal Pelayanan Publik Banyumas Jalani Tes Swab
• Ada Tambahan 16 Pedagang Positif Covid-19 di Pasar Wage Purwokerto, Beberapa Lapak Tetap Buka
Lima jenis pelanggaran yang akan ditertibkan yaitu tindakan melawan arus, tidak menggunakan helm SNI, mengabaikan marka jalan, melintas bahu jalan tol, dan menggunakan rotator dan sirine tidak sesuai ketentuan.
"Kelima poin itu yang jadi sasaran khusus," kata Fahri kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Berbeda dengan razia kendaraan di masa normal, Operasi Patuh Jaya 2020 ini digelar di tengah masa transisi PSBB.
Karena itu semua personel juga menerapkan protokol kesehatan.
"Tujuannya ada dua. Pertama meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib lalu lintas."
"Kedua ialah meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan," kata Fahri.
Dalam Operasi Patuh Jaya 2020, Polda menurunkan sebanyak 1.807 personel gabungan bersama anggota TNI, petugas Dinas Perhubungan dan Satpol PP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Jenis Pelanggaran yang Diincar Selama Operasi Patuh Jaya 2020",
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/ilustrasi-razia-kendaraan-bermotor-razia-lalu-lintas.jpg)