Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator, Siap Ungkap 3 Hal
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengajukan diri sebagai justice collaborator terkait dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI.
Editor:
rika irawati
ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Tersangka mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/2/2020). KPK memeriksa Wahyu Setiawan dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Di samping itu, Wahyu juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 500 juta terkait proses seleksi calon anggota KPU daerah (KPUD) Provinsi Papua Barat periode tahun 2020- 2025.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wahyu Setiawan Siap Bongkar Kasus Harun Masiku hingga Kecurangan Pemilu".