Berita Jateng
Komisi E DPRD Jateng Desak Kemendikbud Cabut Kebijakan Hapus Tunjangan Profesi Guru SPK
DPRD Jateng desak Kemendikbud batalkan kebijakan penghapusan tunjangan profesi guru yanga bekerja di Satuan Pendidikan Kerjasama.
Penulis: budi susanto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jateng mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membatalkan kebijakan penghapusan tunjangan profesi guru yang bekerja di Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK).
Dewan menyatakan, guru yang bekerja di SPK masuk dalam kriteria yang mendapatkan tunjangan profesi.
Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah Abdul Hamid mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan seharusnya lewat kajian mendalam dan menyerap aspirasi para guru.
"Kebijakan yang dikeluarkan Mendikbud, menurut saya, membuat resah. Lebih baik, dibatalkan dan keluarkan kebijakan lain yang dibutuhkan di masa pendemi Covid-19 ini," katanya, Selasa (21/7/2020).
"Misalnya, kurikulum adaptif yang bisa diterapkan di dunia pendidikan di tengah pandemi. Atau, merdeka belajar beserta turunannya, serta kebijakan untuk mengatasi minimnya fasilitasi serta sarpras guna memberikan hak pembelajaran ke pelajar," tambahnya.
Abdul Hamid mengatakan, keresahan atas kebijakan penghapusan tunjangan guru SPK akan dirasakan, terutama yang menunggu pencairan tunjangan.
"Apalagi, kebijakan ini keluar menjelang pencairan tunjangan yang sudah ditunggu para pahlawan pendidikan," paparnya.
Menurutnya, guru yang mengajar di SPK layak mendapatkan tunjangan profesi karena masuk kriteria peraturan pemerintah.
"Guru yang bekerja di SPK juga masuk kriteria yang mendapat tunjangan sesuai PP 41/2009 tentang Tunjangan Guru dan Dosen. Justru, kebijakan penghapusan tunjangan bertentangan dengan UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen itu," imbuhnya.
Ditambahkan Abdul Hamid, lebih baik Kemendikbud mengeluarkan kebijakan yang dibutuhkan dunia pendidikan di tengah pandemi Covid-19. (bud)