Berita Banjarnegara

Warga Binaan Kasus Narkoba di Banjarnegara Melahirkan Seorang Bayi

Seorang warga binaan di Lapas Banjarnegara melahirkan bayi perempuan. On (34), perempuan muda asal Jakarta berhasil melewati masa sulit.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: Rival Almanaf
Tribunbanyumas.com/ Khoirul Muzaki
On (terduduk), salah satu tahanan Polres Banjarnegara karena kasus narkoba sedang dalam kondisi hamil 4 bulan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANJARNEGARA - Seorang warga binaan di Lapas Banjarnegara melahirkan bayi perempuan.

On (34), perempuan muda asal Jakarta berhasil melewati masa sulit persalinan di RSUD Hj Anna Lasmanah Banjarnegara.

Saat melahirkan, ia masih berstatus warga binaan di Lapas Banjarnegara. Dia ditahan karena kasus narkoba.

Medio Maret 2020 lalu, Satnarkoba Polres Banjarnegara menangkap On (34), yang merupakan warga Kelurahan Kapuk Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat.

Adik Ipar Ganjar Tantang Petahana dalam Pilbup Purbalingga, PKB Berikan Rekomenadsi Paslon Oji-Jeni

Dua Pria Berseragam TNI Ratusan Kali Merampok, Berakhir di Bandung setelah Kaki Ditembak Polisi

Jadwal Acara TV Hari Ini Selasa 14 Juli 2020: Trans TV, Trans 7, SCTV, RCTI, Net TV, dan GTV

Jatah Klub Liga Inggris Cuma Tinggal Dua di Liga Champions, Seusai Banding Man City Diterima

Perempuan itu ditangkap di dalam sebuah minimarket di sekitar alun-alun Banjarnegara.

Petugas mulanya mencurigai akan ada transaksi sabu di seputaran kota.

Hingga ia yang dicurigai tak berkutik saat ditangkap polisi di dalam minimarket.

On ternyata sedang hamil 4 bulan saat ditangkap.

Saat berseragam tahanan di Mapolres Banjarnegara, perutnya memang terlihat buncit.

Ia bahkan sempat terhuyung dan hampir jatuh saat diminta berdiri dalam acara konferensi pers tentang kasusnya.

Hingga wanita yang mencuri perhatian kala itu dipersilakan duduk di kursi untuk menjaga kondisinya yang hamil.

Ia tetap dihukum karena dianggap bersalah.

On dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan paaal 127 ayat (1) huruf A UU R1 Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Meski perempuan itu tak mengakui jika sabu seberat 0,4 gram adalah miliknya.

Dalam pengakuannya, ia hanya dititipi seorang teman perempuan yang mengajaknya jalan-jalan ke Banjarnegara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved