Berita Semarang

Syaratnya Tak Boleh Pakai LC, Tempat Hiburan Karaoke di Semarang Boleh Buka Mulai 22 Juni 2020

Syaratnya Tak Boleh Pakai LC, Tempat Hiburan Karaoke di Semarang Boleh Buka Mulai 22 Juni 2020

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: yayan isro roziki
Istimewa
Wali Kota Semarang, Hendrar 'Hendi' Prihadi, mengatakan pada penerapan PKM jilid IV, tempat hiburan sudah boleh buka dengan syarat. Di antaranya tempat hiburan karaoke boleh buka asal tidak menyediakan LC atau pemandu lagu. 
Sumber: Tribun Jateng
Halaman 4 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved