Berita Banyumas
Tiap Jumat, ASN Pemkab Banyumas Wajib Bersepeda, Berangkat Maupun Pulang Kantor
ASN di Lingkungan Kantor Pemkab Banyumas mulai Jumat (19/6/2020) menggunakan sepeda saat berangkat dan pulang kantor.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
Secara terpisah, seperti yang telah diberitakan sebelumnya oleh Tribunbanyumas.com, Satlantas Polresta Banyumas dan Dishub Kabupaten Banyumas bakal membuat aturan bersepeda.
Aturan itu dibuat karena dipicu bila akhir-akhir ini banyak masyarakat yang menggemari olahraga bersepeda.
Bahkan bukan hanya sebagai olahraga, tetapi juga sebagai gaya hidup seperti berangkat bekerja dan melakukan aktivitas lainnya.
Karena banyaknya pecinta sepeda, tidak sedikit dari mereka yang berkendara tidak sesuai prosedur.
Mereka kerap tidak tertib, melawan arus, ugal-ugalan, memotong jalan, hingga tidak memberi tanda saat akan menyeberang.
Akibatnya, dapat membahayakan pengendara lain di jalanan.
Kemudian bersepeda dengan bergerombol juga dapat menutup jalan serta membahayakan pengguna kendaraan lain.
Kasatlantas Polresta Banyumas, Kompol Davis Busin Siswara mengatakan, pihaknya tengah merumuskan aturan bagi para pesepeda.
Itu pun bakal dimunculkannya dalam rapat forum lalu lintas Kabupaten Banyumas.
"Memang belum ada penindakan."
"Kami masih sosialiasi dan akan ditata sebaik mungkin," katanya kepada TribunBanyumas.com, Jumat (19/6/2020).
Satlantas Polresta Banyumas masih dalam tahap sosialisasi menjaga keamanan berkendara bersepeda di jalur satu arah Purwokerto.
"Harapannya kepentingan sepeda dan kepentingan bermotor sama-sama dipenuhi."
"Terkait kelengkapan seperti helm lampu dan sebagaimana akan dibicarakan nanti."
Sementara itu, Kepala Dishub Kabupaten Banyumas, Agus Nur Hadie mengatakan, pihaknya akan membuat aturan khusus untuk pesepeda.