Berita Jateng

Simak Syarat-syarat Operasional Objek Wisata di Jateng saat Pandemi Virus Corona

Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Provinsi Jawa Tengah mempersilakan objek wisata di Jawa Tengah dibuka namun dengan syarat.

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: Rival Almanaf
Tribunbanyumas.com/ Rival Almanaf
Seorang wisatawan mencoba salah satu wahana di objek wisata Dieng, beberapa waktu lalu sebelum ditutup karena wabah virus corona. 

TRIBUNBANYUMAS.COM,SEMARANG - Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Provinsi Jawa Tengah mempersilakan objek wisata di Jawa Tengah dibuka namun dengan syarat.

Syaratnya yakni harus ada izin dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pemerintah setempat.

Meskipun demikian, pembukaan destinasi wisata diawali dengan simulasi atau latihan agar memenuhi protokol kesehatan pencegahan penularan corona.

"Saran kami simulasi dulu, latihan dulu," kata Kepala Disporapar Jateng, Sinoeng N Rachmadi, dalam diskusi virtual, Jumat (19/6/2020).

Ini Sanksi Sosial Pelanggar Aturan PKM Kendal, Efektif Diterapkan Mulai Sabtu 20 Juni

Satgassus Polri Selidiki 8 Dugaan Penyelewengan Bansos Covid-19, Brigjen Awi: di Jawa dan Sumatra

Ini Syarat Wajib Tempat Wisata Bisa Dibuka Lagi di Banyumas

Jaga Ekosistem Perairan di Banjarnegara, 215 Ribu Benih Ikan Disebar di Sungai dan Embung Desa

Jika pengelola nekat buka, kata dia, pemerintah tidak segan menutup tempat wisata.

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi supaya objek wisata diperbolehkan beroperasi kembali.

Antara lain telah melakukan simulasi, berada di zona hijau, menerapkan protokol kesehatan, dan mendapatkan izin dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Kemudian, pariwisata yang bisa dibuka memiliki risiko rendah penularan corona.

Misalnya, wisata alam yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan massa.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah merilis Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 2 /2020 terkait hidup menuju New Normal.

Pedoman itu diterbitkan untuk beberapa sektor kehidupan, seperti perhubungan dan pendidikan termasuk pariwisata.

"Adanya Ingub itu terkait pedoman masa peralihan ke new normal."

"Kita harus prepare everything (menyiapkan segalanya). Apa yang bisa kita lakukan saat nanti kondisi membaik," ucapnya.

Sinoeng menambahkan simulasi di bidang wisata harus dilakukan dalam beberapa tahap.

Pun demikian, jika diperbolehkan buka, bukan berarti destinasi beroperasi seperti sebelum Covid-19 terjadi.

Artinya, lanjutnya, pembukaan destinasi wisata di masa pandemi harus dilakukan secara evaluatif, berdasarkan penilaian dari gugus tugas pemerintah setempat.

"Gubernur instruksikan kita latihan dulu, benahi dulu, harus patuh terhadap protokol."

"New normal jangan diartikan seolah-olah bendera start semua sudah beres. Ada norma baru yang harus kita sikapi sehari- hari," terangnya.

Protokol yang harus ditaati antara lain pengelola diwajibkan membatasi jam buka dan jumlah pengunjung.

Selain itu, protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan tempat cuci tangan harus disediakan, serta bermasker.

Ia menuturkan, dunia pariwisata diyakini akan pulih secara bertahap.

Apalagi, diprediksi pada akhir tahun ini akan terjadi booming tourism.

Yakni tingkat pariwisata akan mengalami lonjakan luar biasa pada akhir tahun. Makanya, segalanya harus disiapkan.

Pekan Depan Jalan Wanadadi-Tapen Sudah Mulus, Bupati Banjarnegara: Lapisan Aspal Hinggal 10 Cm

Tiap Jumat, ASN Pemkab Banyumas Wajib Bersepeda, Berangkat Maupun Pulang Kantor

Sekda Kabupaten Semarang Dianggap Langgar Netralitas ASN, Ini Hasil Lengkap Rekomendasi KASN

Alhamdulillah Non Reaktif, Rapid Test Kedua Terhadap Keluarga Bos Warteg Asal Tegal

"Apakah kita mau gopoh atau kaget, tentu tidak. Semuanya harus disiapkan," ujarnya.

Selama pandemi ini, ia prihatin dunia wisata mengalami kevakuman.

Berdasarkan survei yang dilakukan pihaknya, 90 persen daya tarik wisata di Jateng dalam kondisi prima atau siap untuk dikunjungi.

Selama mati suri, pengelola tetap rutin melakukan bersih-bersih tempat wisata, menyemprot disinfektan dan sebagainya.

Sementara, kata dia, 10 persen lainnya tidak terurus lantaran tenaga kerjanya dirumahkan.(mam)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved