Berita Jateng

Hoegeng, Kariadi dan Soegarda Asal Purbalingga Diusulkan Diberi Gelar Pahlawan Nasional dari Jateng

Jenderal Polisi (Purn) Hoegeng Imam Santoso merupakan satu tokoh kepolisian Indonesia yang pernah menjabat sebagai Kapolri.

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Foto kolase Hoegeng 

TRIBUNBANYUMAS.COM,SEMARANG - Jenderal Polisi (Purn) Hoegeng Imam Santoso merupakan satu tokoh kepolisian Indonesia yang pernah menjabat sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Hoegeng terkenal dengan kejujurannya.

Bahkan Gus Dur pernah membuat celetukan gurauan bernada satire yang berbunyi 'hanya ada tiga polisi jujur: patung polisi, polisi tidur, dan Jenderal Hoegeng'.

Simak Syarat-syarat Operasional Objek Wisata di Jateng saat Pandemi Virus Corona

Pasar Gladak Kaliwungu Kendal Ditutup Sementara, Selama Tiga Hari Mulai Besok Sabtu

Ini Sanksi Sosial Pelanggar Aturan PKM Kendal, Efektif Diterapkan Mulai Sabtu 20 Juni

Satgassus Polri Selidiki 8 Dugaan Penyelewengan Bansos Covid-19, Brigjen Awi: di Jawa dan Sumatra

Jenderal kelahiran Pekalongan itu diusulkan menjadi pahlawan nasional.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menuturkan setuju dengan usulan pemberiaan gelar pahlawan nasional itu.

"Setuju. Usulan sudah dikirimkan ke pusat," kata Ganjar, usai mengikuti Rapat Paripurna di Kantor DPRD Jateng, Jumat (19/6/2020).

Tidak hanya Hoegeng, ada dua nama lain yang diusulkan Pemerintah Provinsi Jateng.

Yakni Kariadi dan Soegarda Poerbakawatja.

Kariadi merupakan dokter yang gugur dalam Pertempuran Lima Hari di Semarang.

Sedangkan Soegarda merupakan tokoh pendidikan dari Purbalingga.

Surat usulan diberikannya gelar pahlawan nasional tersebut telah ditandatangani Ganjar pada Selasa (16/6/2020).

Surat bernomor 464/0009043 tersebut ditujukan kepada Menteri Sosial.

Setelah dilakukan kajian oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) Jawa Tengah, ketiganya memenuhi persyaratan yang berlaku.

"Ada sejumlah pertimbangan yang detail kenapa ketiganya layak diusulkan menjadi pahlawan nasional."

"Sebelumnya ada usulan dari masyarakat, kemudian data pendukung dilampirkan," terangnya.

Ini Syarat Wajib Tempat Wisata Bisa Dibuka Lagi di Banyumas

Jaga Ekosistem Perairan di Banjarnegara, 215 Ribu Benih Ikan Disebar di Sungai dan Embung Desa

Pekan Depan Jalan Wanadadi-Tapen Sudah Mulus, Bupati Banjarnegara: Lapisan Aspal Hinggal 10 Cm

Tiap Jumat, ASN Pemkab Banyumas Wajib Bersepeda, Berangkat Maupun Pulang Kantor

Tugas pemprov, kata dia, hanya memverifikasi dokumen pendukung. Memastikan m semuanya betul dan tidak ada yang terlanggar.

Kemudian setelah itu, baru diteruskan ke pemerintah pusat.

Setelah itu, nantinya para pengusul gelar pahlawan nasional tersebut yang akan menindaklanjuti.

"Sampai pada Sekmil Presiden yang nanti akan memutuskan terakhir. Kami hanya meneruskan saja," tutupnya.(mam)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved