Berita Nasional

BLT Dana Desa Disunat Rp 450 Ribu, Kades Ungga: Kami Tidak Tahu, Mungkin Inisiatif Penerima Manfaat

muncul adanya dugaan adanya pungutan liar (pungli) dalam penyaluran BLT di Desa Ungga, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah.

Editor: deni setiawan
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
ILUSTRASI seseorang sedang menghitung uang Rupiah. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, LOMBOK TENGAH - Kembali, penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa menuai polemik.

Kali ini muncul adanya dugaan adanya pungutan liar (pungli) dalam penyaluran BLT di Desa Ungga, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Meskipun demikian, pihak desa bergegas membantah tuduhan tersebut.

Kepala Desa Ungga, Suasto mengatakan, pembagian BLT telah sesuai aturan yang ada.

Perwali Sebentar Lagi Selesai Disusun, Warga Salatiga Wajib Pakai Masker Saat Keluar Rumah

Beroperasi Mulai Hari Ini, Gunakan Layanan Freeder Trans Semarang, Dari BSB Menuju Kampus Unnes

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Pekerja Pabrik Tewas Tersengat Listrik di Semarang

TNI Ikut Dikerahkan Kawal Penerapan New Normal di Banyumas, Berikut Tugas Utamanya

"Kami tidak melakukan pungli."

"Kami berbicara fakta dan data, sesuai aturan kami sudah salurkan BLT pada regulasi yang ada."

"Tetap memberikan Rp 600.000 kepada para keluarga penerima manfaat (KPM)," kata Suasto seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (19/6/2020).

Soal pemotongan sebesar Rp 450.000, Suasto menyebut tak mengetahui hal itu.

"Terkait ada pemotongan Rp 450.000, kami tidak tahu."

"Mungkin itu inisiatif dari penerima sendiri, ingin membagikan kepada warga lainnya," kata Suasto.

Suasto menegaskan, pejabat desa tidak pernah menerima uang dari dana bantuan tersebut.

Sementara itu, aksi protes warga desa yang tergabung dalam Desa Aliansi Gompar menuding telah ada pungutan liar terhadap 256 KPM.

Menurut seorang peserta aksi, Abdi, pihak desa telah memotong sekira Rp 450 ribu per kepala keluarga.

"Pertama dipotong hak KPM sebesar Rp 450.000 sehingga penerima KPM mendapat Rp 150.000 dengan jumlah KPM 256 KK," kata Abdi.

Kasus tersebut saat ini tengah didalami Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved