Teror Virus Corona

Syarat yang Harus Dipenuhi Jika Pondok Pesantren Ingin Kembali Buka di Tengah Pandemi Corona

Meski kasus positif corona belum ada penurunan dan justru semakin meningkat, namun pemerintah juga akan membuka kembali pesantren.

Editor: Rival Almanaf
facebook/Wafiyul Ahdi
Para santri pondok pesantren Tambak Beras Jombang, disemprot cairan disinfektan sebelum diberangkatkan pulang ke kampung halaman masing-masing. 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Meski kasus positif corona belum ada penurunan dan justru semakin meningkat, namun pemerintah juga akan membuka kembali pesantren.

Meski demikian akan ada persyaratan yang harus dipenuhi agar kegiatan belajar dan mengajar di pondok pesantren bisa kembali dibuka.

Beberapa diantaranya adalah harus berada di zona hijau, dan melakukan tes Covid-19 kepada seluruh santri dan pengajar sebelum kembali di ponpes.

MA Minta Ditjen HKI Coret Pendaftaran 6 Merek Dagang Geprek Bensu yang Diajukan Ruben Onsu

Utang Jatuh Tempo yang Masuk Kategori Gagal Bayar BPJS Kesehatan ke RS Capai Rp 6,5 Triliun

Calon Wakil Wali Kota Surabaya Sebut Covid-19 Konspirasi Pemerintah untuk Hamburkan Kas Negara

Prakiraan Cuaca Slawi Kabupaten Tegal Hari Ini, Jumat (12/6/2020)

Pemerintah sudah memberi lampu hijau untuk membuka kembali kegiatan belajar-mengajar di pesantren.

Namun, tidak semua pesantren bisa memulai kembali aktivitasnya tersebut.

Hanya pesantren yang berada di zona tertentu yang bisa melakukannya.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, pesantren yang berada di zona kuning dan hijau sudah bisa memulai kembali kegiatan belajar-mengajar.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan yang telah diambil pemerintah.

"Untuk pendidikan yang berasrama, pesantren itu disepakati (mulai kegiatan belajar-mengajar) daerah kuning dan hijau," ujar Ma'ruf saat membuka rapat koordinasi nasional Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) secara daring, Kamis (11/6/2020).

Namun, kegiatan belajar-mengajar di pesantren juga bisa dimulai di zona merah dan oranye apabila mendapatkan rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Apalagi, kata dia, pesantren bisa lebih aman karena para santrinya dikarantina dan tidak keluar masuk.

Hanya saja, hal itu juga harus diawali dengan pemeriksaan ketat bahwa para santri terbebas Covid-19.

"Bahkan nanti daerah merah dan oranye itu juga bisa membuka (kegiatan belajar-mengajar) apabila mendapatkan rekomendasi dari Gugus Tugas. Jadi ada fleksibilitas," kata Ma'ruf.

Menurut Wapres Ma'ruf Amin, pandemi Covid-19 menjadi tantangan tersendiri bagi pesantren dan sekolah keagamaan berbasis asrama lainnya.

Sebab, kebanyakan sarana dan prasarana asrama pesantren masih sangat minim, di samping tidak memiliki standar baku perbandingan jumlah santri dan luas kamar tidur.

Misalnya, kamar yang seharusnya diisi lima orang tetapi malah diisi 10 orang.

"Dengan kondisi tersebut sangat sulit menerapkan social distancing terutama di pondok pesantren yang memiliki ratusan bahkan ribuan santri," kata dia.

Oleh karena itu, pemerintah pun menyiapkan program dan anggaran untuk mendukung pembukaan kembali pesantren yang sedang dirumuskan.

Prinsipnya adalah supaya pesantren bebas dari Covid-19 sehingga sarana prasarana seperti fasilitas mandi cuci kakus (MCK), tempat cuci tangan, dan tempat wudhu akan dibantu pembangunannya oleh pemerintah.

Bahkan, untuk menjaga physical distancing, kemungkinan akan dirumuskan penambahan ruangan tidur bagi para santri.

"Begitu juga dengan pencegahan Covid-19 kesehatan, semuanya sedang dipikirkan bahkan sedang dirumuskan termasuk kemungkinan memberikan insentif tenaga pengajarnya," kata Wapres Ma'ruf Amin.

Bagi pesantren yang belum akan menerima santri belajar, cara belajar jarak jauh secara daring juga sedang dipikirkan oleh pemerintah. Apalagi dengan keterbatasan akses internet yang dimiliki beberapa daerah.

"Lembaga yang bertanggung jawab dalam bidang Pendidikan keagamaan, termasuk yang berbasis asrama, perlu terus mencari solusi untuk pembelajaran bagi para santri yang lebih efektif bila pembelajaran tatap muka belum dilakukan dalam waktu dekat," tutur dia.

Syarat Pesantren Dibuka Kembali Bagi pesantren yang akan memulai membuka kegiatan belajar-mengajar wajib menerapkan protokol kesehatan sebelum para santri masuk ke dalam pesantren.

"Kami ingin memastikan bahwa bila di zona hijau satuan pendidikan agama ini akan memulai kegiatan persekolahan secara tatap muka, maka protokol kesehatan harus dapat diterapkan," ujar Ma'ruf Amin.

Ma'ruf mengatakan, pelaksanaan tatanan normal baru perlu diikuti dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Ini termasuk juga dalam belajar-mengajar yang sudah mulai bisa dilakukan di sekolah dan pesantren yang ada di zona hijau.

Oleh karena itu, kata dia, harus ada langkah-langkah yang dilakukan.

Pertama, perlu dilakukan tes terhadap siswa karena ada kemungkinan siswa berasal dari daerah zona merah.

Bagi para santri, faktanya banyak yang berasal dari lintas kota bahkan lintas negara.

Kunci Sukses Riau Catatkan Angka Kesembuhan Covid-19 Hingga 89,17 Persen, Tertinggi di Indonesia

Edukasi Penyebaran Corona Belum Maksimal, Pasien Covid-19 Kabur ke Rumah Mertua

Ibu Menyiksa Balitanya Sendiri Ditangkap Polisi Setelah Videonya Viral

Misteri Kematian 1 Keluarga di Tangerang, Ada yang Tergantung di Kamar Hingga Tenggelam di Bak Mandi

Kedua, perlu memastikan tersedianya fasilitas cuci tangan lengkap dengan sabun dan hand sanitizer serta masker yang cukup untuk digunakan selama proses belajar mengajar.

"Ketiga, memastikan social distancing dapat diterapkan, baik di ruang kelas maupun di tempat santri tinggal," kata dia.

"Keempat, melakukan penyemprotan disinfektan di fasilitas utama," tutur Ma'ruf Amin.

"Sebenarnya kalau itu sudah bisa kita siapkan, sebenarnya lebih aman," kata dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pesantren Bisa Dibuka Kembali, Harus Ada di Zona Hijau dan Penuhi Persyaratan", 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved