Teror Virus Corona

Shalat Jumat di Masjid Sudah Diperbolehkan, Begini 9 Protokol Kesehatan yang Harus Ditaati

"Jadi, mulai besok, Jumat, kegiatan di rumah ibadah sudah bisa dilakukan kembali," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis (4/6/2020).

Editor: Rival Almanaf
TRIBUN BANYUMAS/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Jamaah khusyuk menjalankan ibadah salat Jumat di Masjid Darussalam Purbalingga, Jumat (20/3/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Meski secara kumulatif kasus virus corona di DKI Jakarta masih yang terbanyak, namun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah memperbolehkan masyarakat shalat Jumat berjamaah di masjid mulai Jumat (5/6/2020) hari ini.

Kebijakan tersebut diambil lantaran DKI Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi mulai hari ini.

"Jadi, mulai besok, Jumat, kegiatan di rumah ibadah sudah bisa dilakukan kembali," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis (4/6/2020).

Tidak hanya shalat Jumat, Anies mengatakan, mulai pekan ini masyarakat bisa kembali beribadah di rumah ibadahnya masing-masing.

Jadi setiap rumah ibadah seperti masjid, gereja, kelenteng, pura, dan lainnya sudah diperbolehkan melaksanakan ibadah rutin.

Meski diperbolehkan, Anies mengingatkan agar peribadatan tersebut dilakukan dengan protokol pencegahan Covid-19.

Positif Covid-19 di Semarang Tembus 143 Orang Setelah 2 Tahap PKM, Waktunya PSBB Atau New Normal?

Cerita Taufik Hidayat, Legenda Bulutangkis Indonesia Berhasrat Khianati Negara

Petugas Kebersihan Makam TPU Jatisari Mijen Semarang: Hampir Setiap Hari Ada Pemakaman Covid-19

Positif Covid-19, Dokter Spesialis RSUD Kardinah Tegal Meninggal Saat Dirujuk ke RSUP dr Kariadi

Berikut protokol pencegahan Covid-19 di rumah ibadah:

  1. Saat beribadah jemaah harus menggunakan masker.
  2. Jemaah harus membawa sendiri sejadah dan alat shalatnya masing-masing, tidak menggunakan karpet atau permadani.
  3. Tidak ada fasilitas penitipan sendal dan sepatu di lingkungan masjid.
  4. Siapkan tas untuk membawa alas kaki masuk ke dalam dan disimpan sendiri.
  5. Hindari kontak fisik, seperti bersalaman dan berkerumun, usai ibadah langsung pulang ke rumah.
  6. Jemaah di rumah ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas rumah ibadah biasanya.
  7. Pengelola rumah ibadah harus memberi jarak masing-masing satu meter antarjemaah yang beribadah.
  8. Sebelum dan sesudah ibadah dilakukan harus ada proses pembersihan menggunakan cairan disinfektan.
  9. Di luar kegiatan ibadah rutin, maka rumah ibadah harus ditutup dulu, tidak dibuka sepanjang waktu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Shalat Jumat di Masjid Sudah Diperbolehkan, Ini Protokol Kesehatan yang Harus Diikuti", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved