Berita Jateng
Soal Salat Idulfitri 1441 H, Ganjar: Mari Ikuti Aturan untuk Salat di Rumah Masing-masing
Soal Salat Idulfitri 1441 H, Ganjar: Mari Ikuti Aturan untuk Salat di Rumah Masing-masing
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: yayan isro roziki
"Saya menyarankan kepada Bupati/Wali Kota, mari kita ikuti ketentuan dari pemerintah, dari Kementerian Agama atau Majelis Ulama Indonesia. Saya sarankan, mari kita ikuti aturan untuk melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing."
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Sejumlah kepala daerah (kada) di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) memperbolehkan masyarakat untuk menggelar salat idulfitri di lapangan, masjid, atau musala.
Hal ini membuat Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, sedikit kesal. Karena itu, ia meminta seluruh Bupati/Wali Kota se-Jateng satu suara dalam penyelenggaraan salat Idulfitri 1441 H.
Sesuai anjuran pemerintah, pelaksanaan salat idulfitri tahun ini tidak dilaksanakan berjamaah di masjid atau lapangan, melainkan di rumah masing-masing.
Hal itu disampaikan Ganjar menanggapi beberapa Kabupaten/Kota di Jateng yang memperbolehkan warganya menggelar sholat idulfitri berjamaah di masjid atau lapangan.
• Bupati Semarang: Silakan Gelar Salat Idulfitri, Bila Berada di Wilayah Zona Putih
• Sudah Berzona Hijau, Warga Kota Tegal Diperbolehkan Jalankan Salat Idulfitri di Masjid
• Panduan Salat Idul Fitri dan Bersilaturahmi Saat Lebaran di Pandemi Virus Corona Dari Menteri Agama
• Jangan Takbir Keliling, Salat Idulfitri di Rumah Saja, Bupati Purbalingga: Tidak Ada Open House
Beberapa Bupati/Wali Kota yang sudah memperbolehkan itu misalnya Bupati Karanganyar, Wali Kota Tegal dan Bupati Kudus.
"Saya menyarankan kepada Bupati/Wali Kota, mari kita ikuti ketentuan dari pemerintah, dari Kementerian Agama atau Majelis Ulama Indonesia."
"Saya sarankan, mari kita ikuti aturan untuk melaksanakan sholat idulfitri di rumah masing-masing," kata Ganjar ditemui di rumah dinasnya, Rabu (20/5/2020), sesuai rilis yang diterima tribunjateng.com.
MUI Jateng lanjut Ganjar juga sudah memberikan petunjuk tentang tata cara sholat Idul Fitri di rumah.
Tata cara disiapkan, naskah khotbah disiapkan lebih singkat namun tidak mengurangi syarat rukun pelaksanaan ibadah itu.
"Kepala keluarga yang jadi imam dan khotib, bisa bapak atau putra yang sudah dewasa."
"Khotbahnya juga sudah disiapkan lebih singkat."
"Kalau itu bisa dilakukan, itu bisa mencegah," terangnya.
Ganjar menyesalkan keputusan sejumlah Bupati/Wali Kota yang memperbolehkan pelaksanaan sholat Idul Fitri di masjid.
Dirinya mengatakan, konsolidasi nasional harus dilakukan agar seluruh keputusannya bisa sama.