Ekonomi dan Bisnis
Lion Air Group Kembali Beroperasi 10 Mei 2020, Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi Calon Penumpang
Seluruh maskapai yang tergabung dalam Lion Air Group berencana kembali mengudara pada tanggal 10 Mei 2020.
d. Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum atau almarhumah untuk izin mengunjungi keluarga yang meninggal dunia.
3. Persyaratan repatriasi pekerja migran Indonesia, pelajar atau mahasiswa, WNI yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dan pemerintah sampai ke daerah.
a. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test, PCR Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, klinik kesehatan.
• TNI Polri Sediakan 300 Paket Makanan Dari Dapur Umum Untuk Masyarakat Purbalingga Terdampak Covid 19
• Hiu Tutul Terdampar di Pantai Sidaurip Cilacap Dagingnya Dibagikan ke Warga, Begini Alasannya
• Pemain Sepak Bola Bakal Menjadi Robot Selama Pertandingan, Kikuk Seusai Cetak Gol
• Santer Dikabarkan Dimintai Barcelona, Begini Respon Bek Lazio Luiz Felipe
b. Menunjukkan identitas diri berupa KTP atau tanda pengenal
c. Menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri.
d. Menunjukkan surat keterangan dari universitas atau sekolah
e. Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lion Air Kembali Terbang 10 Mei, Ini Syarat yang Harus Dipatuhi Calon Penumpang",