Berita Kebumen
Kisah Penjual Bakso di Kebumen yang Hasilnya untuk Beli Sabu
Bakul bakso inisial SJT (27) warga Desa Krakal Kecamatan Alian Kebumen harus berurusan dengan polisi karena diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: Rival Almanaf
TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Bakul bakso inisial SJT (27) warga Desa Krakal Kecamatan Alian Kebumen harus berurusan dengan polisi karena diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Tersangka ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Kebumen saat mengonsumsi barang haram itu di Desa Gemeksekti Kecamatan/Kabupaten Kebumen, Selasa 24 Maret 2020 lalu.
Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat konferensi pers, dari penangkapan itu pihaknya menyita sejumlah barang bukti di antaranya 1 paket sabu seberat 1,03 gram dan satu handphone android merk Samsung.
• Meguak Sosok Youtuber Ferdian Paleka yang Ternyata Belum Satu Tahun Buat akun Youtube
• Didi Kempot Meninggal Dunia, Narapidana di Rutan Salatiga Gelar Doa Bersama
• Hotline Khusus Aduan Masyarakat Jika Ada Data Salah Sasaran Bansos di Banyumas, Ini Nomornya
• Viral Video TikTok Mama Muda Shalat Sambil Joget Dugem, Minta Maaf Setelah Ditangkap Polisi
"Pengakuan tersangka, ia mengkonsumsi sabu mulai setengah tahun belakangan," jelas AKBP Rudy didampingi Kasat Res Narkoba AKP R Widiyanto, Selasa (5/5).
Kepada penyidik, tersangka telah mengakui perbuatannya mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Ironisnya, tersangka yang ternyata masih membujang itu rela menabung dari hasil berjualan bakso, agar bisa mendapatkan narkoba jenis sabu yang harganya jutaan rupiah.
Kini karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak delapan miliar rupiah. (Aqy)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/konferensi-pers-ungkap-kasus-penyalahgunaan-narkotika.jpg)