Berita Banyumas
Silakan Pilih Denda Rp 50 Ribu atau Kurungan 3 Bulan, Sanksi Warga Tidak Pakai Masker di Banyumas
Pemkab Banyumas, Jawa Tengah dipastikan akan menjatuhkan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Editor:
deni setiawan
PEMKAB BANYUMAS
Petugas merazia warga Banyumas tak bermasker di jalan-jalan protokol di Purwokerto, Selasa (28/4/2020).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Di Banyumas, Tak Pakai Masker Didenda Rp 50.000 atau Kurungan 3 Bulan"
• Masih Banyak yang Membandel, Warung Makan dan PKL Langgar Aturan PSBB di Tegal
• Kecewa, Dua Pemuda Pembobol Rumah Indekos Tembalang Semarang, Cuma Dapat Uang Receh Rp 40 Ribu
• Juli Diyakini Pandemi Virus Corona Berakhir di Indonesia, Tapi Syaratnya Kompak Lakukan Ini
• Delapan Penumpang Mobil Travel Dinyatakan Positif, Dinkes: Hasil Rapid Test Warga Cimanggu Cilacap
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/petugas-saat-melakukan-razia-warga-banyumas-tak-bermasker-di-jalan-jalan.jpg)