Larangan Mudik 2020
Komisi IX DPR Minta Pelaksanaan Larangan Mudik Diawasi Secara Ketat, Disertai Penegakan Hukum
Komisi IX DPR Minta Pelaksanaan Larangan Mudik Diawasi Secara Ketat, Disertai Penegakan Hukum
"Pemerintah perlu memperkuat edukasi secara masif menggunakan berbagai media dan tokoh masyarakat. Juga, disertai penegakkan hukum terhadap warga negara untuk mematuhi kebijakan pemerintah ini secara disiplin."
TRIBUNBANYUMAS.COM - Presiden Joko 'Jokowi' Widodo melarang warga di perantauan, utamanya di Jakarta Bogor Depok Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) untuk mudik pada tahun ini, sebagai antisipasi dan penanggulangan penyebaran virus corona (Covid-19).
Kementrian Perhubungan (Kemenhub) pun menggodok skema pembatasan lalu lintas, sebagai tindak lanjut dari kebijakan larangan mudik 2020.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Melki Laka Lena, mengatakan dalam pengambilan keputusan ini, Presiden tentu telah mempertimbangkan berbagai dinamika yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
Karena itu, Melki meminta agar pengawasan kebijakan larangan mudik dapat dilakukan secara ketat.
Hal ini penting untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang lebih luas di Tanah Air.
• Ada Lebih 1.500-an Warga Jateng Alumni Ijtima Ulama di Gowa, Ganjar: Tolong Melapor, Bantu Kami
• KABAR DUKA, Pasien Covid-19 Asal Kabupaten Tegal Meninggal, Sempat Dirawat di RSI Harapan Anda
• Tukang Becak di Kebumen Semringah, Terima Bantuan Beras 5 Kg dari Polres
• Sembuh! Balita Positif Corona di Purbalingga, Awal Diajak Nenek ke Jakarta
Sehingga, berhasil atau tidaknya pengendalian Covid-19 sangat tergantung pada berhasil atau tidaknya upaya pencegahan pertemuan yang lebih besar, terutama saat mudik.
"Untuk itu, pemerintah perlu memperkuat edukasi secara masif menggunakan berbagai media dan tokoh masyarakat khususnya, tokoh agama dan tokoh budaya."
"Juga, disertai penegakkan hukum terhadap warga negara untuk mematuhi kebijakan pemerintah ini secara disiplin," kata Melki dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2020).
Di sisi lain, ia mengatakan, pemerintah juga perlu memperhatikan kondisi masyarakat yang tidak bisa mudik. Misalnya, dengan memberikan bantuan sosial sesuai dengan haknya.
"Khusus untuk bantuan sosial bagi warga miskin yang belum masuk data mestinya tetap dibantu sesuai kebijakan lokal, misalnya bantuan yang tersedia dibagi secara merata."
"Misalnya dengan memperkecil bantuan untuk seluruh warga miskin di tingkat RT/RW bersangkutan sehingga semua yang miskin kebagian," ujar dia.
Adapun bagi masyarakat yang sudah terlanjur pulang ke kampung halaman, ia meminta, agar kepala desa, lurah, dan jajaran RT/RW mendata mereka dan memberlakukan karantina mandiri secara ketat dan disiplin.
"Selama 14 hari karantina mandiri warga yang balik ke kampung dari daerah episentrum atau dari luar negeri dicek kondisinya secara teratur oleh tenaga kesehatan sesuai protokol kesehatan," kata dia.
"Perlu dilakukan sanksi sosial bagi warga atau keluarganya yang tidak disiplin jalankan hal ini karena bisa bahayakan warga di kampungnya," ujar Melki. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Soal Larangan Mudik, Komisi IX DPR Minta Ada Pengawasan Ketat
• Satu Keluarga Berlumuran Darah Merayap di Tengah Malam, Korban Pembacokan Brutal, Balita Selamat
• Fakta Ricuh Pembagian Sembako di Cibinong, Warga Termakan Hoaks hingga Bupati Tegur Baznas
• Masjid Agung Darussalam Purbalingga Tetap Gelar Salat Tarawih Berjamaah, Takmir: Tidak untuk Umum
• Dewan Liga Serie A Italia Sepakat Kompetisi Kembali Bergulir, 6 Klub Bersikeras Menolak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/ilustrasi-mudik_12.jpg)