Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Nasional

MHKI Desak Pemerintah Segera Cairkan Biaya Perawatan Pasien Corona, Ini Alasannya

ada laporan rumah sakit yang pungut biaya dari pasien, mhki mendesak pemerintah segera cairkan biaya perawatan pasien corona (covid-19)

Tayang:
Kolase Tribun Jabar/Pixabay.com
Ilustrasi pasien batuk karena virus corona - MHKI mendeska pemerintah segera mencairkan biaya perawatan pasien corona, bagi rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya. 

Problem bagi FKTP adalah belum jelasnya mekanisme klaim pelayanan pasien Covid-19. Beberapa rumah sakit akhirnya terpaksa memungut biaya dari pasien, sekalipun pasiennya tidak mampu.

TRIBUNBANYUMAS.COM - Sejak WHO menetapkan penyakit COVID-19 sebagai status pandemi pada tanggal 11 Maret 2020, seluruh dunia bereaksi cepat untuk mencegah penularan di negaranya.

Indonesia sendiri melaporkan kasus pertamanya pada tanggal 2 Maret 2020.

Dan disebabkan angka penularan di Indonesia semakin bertambah, pada tanggal 31 Maret 2020 Presiden menerbitkan Keputusan Presiden No. 11 tahun 2020 yang menetapkan Covid-19 sebagai status kedaruratan kesehatan nasional.

Kementerian Kesehatan dalam melakukan langkah-langkah penanggulangan telah menunjuk 132 rumah sakit sebagai rujukan perawatan Covid-19.

Sopir PDP Corona di Tegal Kabur dari Ruang Isolasi Rumah Sakit, Dibantu Sang Istri, Mengaku Bosan

Fakta Fenomena Munculnya Cacing di Solo dan Klaten, Pakar Sebut Berkait Aktivitas Gunung Berapi

Kisah Anak Putus Sekolah Jadi Kuli Bangunan di Demak, Rawat Kedua Orangtua yang Alami Gangguan Jiwa

Petugas Kaget Lihat Video Asusila Belasan Gay, Ditangkap Saat Mandi di Gunung Panjang Bogor

Dalam perkembangannya, pemerintah daerah juga menambah rumah sakit yang dapat melayani Covid-19.

Namun dengan semakin bertambahnya daerah dengan transimis lokal, mau tidak mau hampir seluruh fasilitas kesehatan baik itu fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKTRL) telah menangani pasien-pasien yang masuk kriteria Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ataupun baru memeriksa Orang Dalam Pemantauan (ODP).

Jika mengacu kepada UU no.4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU no.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pembiayaan penyakit yang telah ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB) atau wabah sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

Hal ini telah ditegaskan dalam Keputusan Menteri Kesehatan No.104 tahun 2020 yang ditetapkan pada tanggal 14 Februari 2020.

Selanjutnya Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Kepmenkes No.238 tahun 2020 tentang petunjuk teknis klaim pembiayaan yang ditandatangani tanggal 6 April 2020.

Dari Kepmenkes ini, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes telah mengeluarkan surat edaran no.1116 tahun 2020 pada tanggal 9 April 2020 yang ditujukan kepada dinas kesehatan dan direktur rumah sakit seluruh Indonesia perihal wajib lapor kasus Covid-19.

"Namun faktanya, sambil proses klaim ini berjalan, hingga hari ini pembiayaan pasien Covid-19 di rumah sakit maupun di FKTP belum mendapat penggantian.

Beban rumah sakit dan FKTP selama wabah ini cukup signifikan berat, hal ini disebabkan penurunan kunjungan jumlah pasien ke fasilitas kesehatan.

Ditambah adanya surat edaran dari Dirjen Pelayanan Kesehatan no.1118 tertanggal 9 April 2020 yang berisi himbauan untuk tidak praktik rutin kecuali emergensi.

Akhirnya pemasukan fasilitas kesehatan, khususnya rumah sakit dari klaim ke BPJS Kesehatan maupun dari pasien umum menurun drastis.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved