Berita Tegal
Pemkot Tegal Diminta Daftarkan Karyawan PHK karena Corona Agar Dapat Bantuan
Pemerintah Kota Tegal bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal, menggelar rapat percepatan penanganan Covid-19 di Ruang Rapat DPRD.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Rival Almanaf
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Pemerintah Kota Tegal bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal, menggelar rapat percepatan penanganan Covid-19 di Ruang Rapat DPRD, Senin (13/4/2020).
Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi mengatakan, ditemukannya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dan adanya potensi penyebaran, maka menyebabkan upaya percepatan penanggulangan Covid-19 di Kota Tegal menjadi sangat serius dan mendesak.
Ia mengatakan, kejadian luar biasa (KLB) adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan atau kematian yang bermakna secara epidemiologi pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu.
Menurut Jumadi, hal itu sesuai dengan Permenkes No 949/Menkes/VII/2004 tentang Kejadian Luar Biasa (KLB).
• Kapal Pesiar Misterius Tidak Terpantau Radar Mendekat ke Raja Ampat saat Ditutup Karena Corona
• Keluarga Enggan Menerima Jenazah Pasien Corona asal Jakarta
• PSSI Belum Tunjuk Pengganti Ratu Tisha, Sejumlah Nama Diisukan Muncul
• Ahli: Virus Corona di Indonesia Belum Sampai Puncaknya, Masih ada Gelombang ke Dua
“Di Kota Tegal sudah ditemukan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak dua orang. Per 6 April 2020, satu dirawat dan satu meninggal dunia. Per 12 April 2020, satu sembuh, dua meninggal dunia, dan tiga masih dirawat. Ini dikategorikan sebagai KLB dan menjadikan Kota Tegal sebagai zona merah Covid-19," kata Jumadi dalam rilis yang diterima tribunjateng.com.
Jumadi menjelaskan, penyebaran Covid-19 di Kota Tegal saat ini sudah semakin meningkat.
Meluas lintas kabupaten/ kota yang diiringi dengan jumlah kasus dan atau kematian.
Ia menilai, peningkatan tersebut berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat di kota Tegal.
"Sehingga diperlukan percepatan penanganan Covid-19 dalam bentuk tindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka menekan penyebaran COVID-19 yang semakin meluas," jelasnya.
Sementara Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro mengatakan, pencegahan Covid-19 dengan akses masuk dan keluar di Kota Tegal harus disesuaikan dengan peraturan perundangan- undangan yang berlaku.
Termasuk akses masuk ke jalur pendidikan, sosialisasi harus lebih gencar lagi.
Baik melalui videotron, spanduk, baliho dan sebagainya.
Ia menilai, sosialisasi yang dilakukan harus sampai ke tingkat RW maupun RT.
Hal itu supaya pemahaman masyarakat terhadap Covid-19 ini lebih baik lagi.
"Karena pencegahan lebih baik dari pada mengobati. Jadi fungsi RW dan RT harus ditingkatkan. Terutama jika mereka mau melakukan pendataan pemudik," ungkapnya.
• Pencuri Telanjang di Karanganyar, Aksinya Tetap Terekam CCTV
• Pengemudi Mobil Diamuk Massa Setelah Seret Sepeda Motor Hingga 1,4 Kilometer
• Kecamatan di Cilacap Ini Nol Positif Corona, Simak Apa yang Dilakukan Masyarakatnya
• Peserta Ijtima Ulama di Banjarnegara Positif Corona dari Rapid Test, 49 Sisanya Buron Petugas Medis
Kusnendro berpesan, mengenai anggaran untuk secepatnya diselesaikan.
Hal ini berkaitan refocusing dan realokasi penanganan Covid-19 agar bisa dibahas bersama- sama dan tidak berlarut- larut.
Mengenai bantuan terhadap warga terdampak Covid-19, menurut Kusnendro, Pemkot Tegal jangan melupakan karyawan yang mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Terkait dengan percepatan bantuan terhadap warga miskin atau yang terdampak. Kita tidak boleh melupakan terkait PHK yang terjadi saat ini," kata Kusnendro sebelum menutup rapat.