Berita Kriminal
Setelah Cek-cok Suami Bakar Istri di Truk Berlogo JNE
Tersangka kasus suami bakar istri di Balikpapan masih buron. Pihak kepolisian dari Polresta Balikpapan terus melakukan pengejaran terhadap tersangka.
TRIBUNBANYUMAS.COM - Tersangka kasus suami bakar istri di Balikpapan masih buron.
Pihak kepolisian dari Polresta Balikpapan terus melakukan pengejaran terhadap tersangka.
Pelaku diketahui bernama Machrizal Pahlevi (40), ia tega membakar istrinya sendiri bernama Eviana Ros (30).
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (12/3/2020) sekira pukul 16.00 Wita di Jalan Manunggal, Kelurahan Sepinggan Raya, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi menyebutkan saat ini pihaknya telah membentuk tim khusus dan melibatkan seluruh personelnya untuk mengejar pelaku.
• Berlaku Mulai April, Gaji Karyawan hingga Rp 16 Juta Per Bulan Bebas Pajak Penghasilan
• Pasien Virus Corona di RSUP Persahabatan Kabur Karena Ruang Isolasi Diisi Lebih Dari Satu Orang
• Simak Daftar 21 Lokasi Wisata di Jakarta yang Ditutup Karena Virus Corona, Ada Sea World dan Ancol
• Seorang Pengemis Tersungkur di Depan Toko Roti, Kapolsek Purbalingga: Meninggal Karena Sakit
Kombes Pol Turmudi berharap tim khusus tersebut mampu bekerja maksimal dan segera menangkap pelaku.
"Ya, kita sudah bentuk tim pencarian dalam melakukan pengejaran ini. Kita libatkan tim-tim dari polsek, juga ada tim dari polres," katanya, Jumat (13/3/2020).
Identitas pelaku saat ini juga sudah dikantongi petugas, namun strategi pengejaran akan dirahasiakan.
"Identitas pelaku sudah kita kantongi tinggal kita berupaya melakukan pengangkatan, mudah-mudahan segara ditangkap," ujar Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi.
Terkait kasus ini pihak kepolisian juga kerja sama melibatkan psikolog dan KPAI, mengingat korbannya adalah perempuan.
Terkait informasi yang beredar mengenai status korban dan pelaku hanya sebatas nikah siri, polisi belum bisa memastikan.
Saat ini terus dilakukan penyelidikan guna mengetahui kejelasan hubungan antara korban dan pelaku.
"Kita dalami lagi kasusnya, nanti kita lihat latar belakang hubungan mereka apakah mereka suami istri yang sah atau hanya nikah siri," kata Turmudi.
Apabila korban dan pelaku ternyata diketahui nikah siri, maka polisi akan menjerat pelaku dengan Undang-undang Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.
Sebaliknya, jika pelaku dan korban berstatus suami istri yang sah, maka pelaku dikenakan Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Rangga (KDRT).