Berita Regional

Remaja Putri Pukuli dan Tendang Kepala Ibu Tidak Ditahan Polisi, Begini Alasannya

Remaja putri yang menganiaya ibu kandungnya di Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak ditahan polisi.

Editor: Rival Almanaf
Shutterstock
Ilustrasi Penganiayaan 

TRIBUNBANYUMAS.COM, NTT - Remaja putri yang menganiaya ibu kandungnya di Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak ditahan polisi

Kepolisian Resor Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyelesaikan kasus penganiayaan yang dilakukan remaja putri berinisial TH (17) terhadap ibu kandungnya Aplonia Henuk (45).

Kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan.

Pelaku TH menandatangani surat pernyataan tak akan mengulangi perbuatannya.

"Pelaku kita amankan 1x24 jam di Mapolres Kupang. Proses hukum masih kita lakukan tetapi TH kita kembalikan ke keluarga untuk mendapat pembinaan," ujar Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, kepada Kompas.com, Kamis (27/2/2020).

Jelan Manchester United vs Club Brugge Ini Perkiraan Susunan Pemain Kedua Tim

Viral Video Siswa SD Tawuran dengan Senjata Celurit dan Gir

Terpeleset ke Sungai Setelah Pulang Kerja, Warga Kesugihan Cilacap Meninggal Dunia

Longsor Tutup Jalan Provinsi Akses Pekalongan-Banjarnegara Lumpuh

Menurut Aldinan, pelaku tidak ditahan karena masih di bawah umur.

"Hasil visum, memang ada bekas pukulan pada kepala korban namun tidak ada luka parmanen," kata Aldinan.

Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi, tetangga dan pihak yang merekam aksi tersebut.

"Saksi (yang merekam) hanya untuk membuat efek jera pelaku. Setelah kita periksa maka video sudah dihapus," jelas Aldinan.

Dalam kasus itu, awalnya Polisi menerapkan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 15 juta.

Namun karena pelaku masih di bawah umur maka dikenakan undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.

"Ada kekhususan dan pengecualian, kita tidak bisa tahan pelaku tetapi kita kembalikan pada orang tua sambil proses hukum terus kita lanjutkan," ujar Aldinan.

Lebih lanjut kata Aldinan, pelaku mendapatkan pendampingan dan perlakuan khusus.

"Kita tahan (pelaku) tapi ada pembinaan dari keluarga, kerabat atau lembaga lain," kata Aldinan.

Sebelumnya diberitakan, aksi penganiayaan yang dilakukan TH kepada ibu kandungnya viral di media sosial Facebook.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved