Berita Viral
4 Tahun Cabuli Siswinya, Kedok Kepala Sekolah Dibongkar Guru Pramuka, Ruang Kepsek Jadi Saksi
4 Tahun Cabuli Siswinya, Kedok Kepala Sekolah Dibongkar Guru Pramuka, Ruang Kepsek Jadi Saksi
Sang guru memberitahu jika korban pernah disetubuhi oleh pelaku.
Korban kemudian mengakui jika saat berada di kelas VI SD dulu, ia memang dibujuk untuk berhubungan badan.
Pemerkosaan itu pertama kali terjadi di ruang kepala sekolah sebuah SD negeri di wilayah Kuta Utara, Badung.
Setelahnya, pelaku terus-menerus mengajak korban untuk berhubungan badan.
Tak hanya di ruang kepala sekolah, aksi bejat pelaku juga dikalkukan di ruangan les di wilayah Dalung.
Rumah dan beberapa penginapan juga menjadi saksi atas apa yang dilakukan IWS.
• Harga Sikat Gigi Syahrini Membuat Netizen Heboh, Mampu Menggosok Sendiri, Intip Penampakannya
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Hukuman 5 tahun sampai 15 tahun penjara jelas berada di hadapan mata.
Apalagi, menyandang status sebagai guru, pelaku bisa dikenai tambahan 1/3 masa tahanan.
• Kisah Sugeng Wiyono Kolektor Foto Tua Asal Purwokerto, Menolak Iming-iming Mobil dari Orang Belanda
• Kepsek SD di Purbalingga Beberkan Detik-detik Siswanya Tewas Tenggelam di Kolam Renang:Kami Menyesal
• Tiara atau Lyodra Juara Indonesian Idol 2020? Ini Lagu Kemenangan Mereka dan Daftar Hadiahnya