Berita Sleman

Tersangka Tragedi Susur Sungai Sleman Justru Tinggalkan Lokasi saat Siswa Mulai Terjun ke Sungai

Pemilik ide untuk melakukan kegiatan susur sungai siswa SMPN 1 Turi, Sleman IYA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY.

Editor: Rival Almanaf
(KOMPAS.com/WIJAYA KUSUMA)
Tim SAR Gabungan melakukan pencarian korban yang hilang saat susur sungai di Sungai Sempor, Sleman, Yogyakarta, Jumat (21/2/2020) 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SLEMAN - Pemilik ide untuk melakukan kegiatan susur sungai siswa SMPN 1 Turi, Sleman IYA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY.

Selain sebagai orang yang mencetuskan kegiatan itu dilakukan pada waktu tersebut, IYA juga menjadi salah satu pembina yang meninggalkan lokasi sesaat setelah para siswa turun ke sungai.

Dikutip dari akun Twitter Polda DIY @PoldaJogja dijelaskan ada tujuh pembina pramuka di SMPN 1 Turi.

Saat kejadian, enam pembina ikut mengantar ke lokasi susur sungai dan satu orang menjaga barang siswa di sekolah.

Dipeluk Messi saat Debut Bersama Barcelona, Braithwaite: Saya Bersumpah Tak Akan Cucu Jersey Ini

Sudah Jadi, Overpass Sigong Cilacap Justru Jadi Tempat Swafoto Masyarakat Sekitar

Pertarungan Gerrard vs Lampard sebagai Pelatih Tim Liga Inggris, Kapan Terwujud?

Siswa SD Tewas Tenggelam Saat Pelajaran Berenang di Purbalingga, Guru : Siswa Sudah Komplit

Lalu empat orang mengikuti rombongan susur sungai ke lokasi dan satu orang menunggu di finish.

Setelah mengantar siswanya di lembah Sempor, salah satu pembina meninggalkan lokasi.

"satu (satu) pembina ada keperluan sehingga meninggalkan rombongan setelah mengantar siswa di lembah Sempor.

Dan yang meninggalkan peserta inilah statusnya dinaikkan menjadi tersangka," tulis akun @PoldaJogya. 

Tragedi susur sungai itu kemudian menewaskan 10 pelajar SMPN 1 Turi, Sleman pada Jumat (21/2/2020).

IYA adalah pembina pramuka sekaligus guru SMPN 1 Turi.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yulianto menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dan memeriksa 13 saksi.

Pemeriksaan dilakukan dalam tiga kelompok yakni tujuh pembina pramuka, tiga orang dari kwarcab, dan warga sekitar lokasi Sungai Sempur, Kecamatan Turi.

"Dari pemeriksaan ini saksi-saksi ini, dari hasil gelar perkara menyimpulkan untuk menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan," ujarnya dilansir dari Tribunnews.com.

"Maka kami juga sudah menentukan satu orang dengan inisial IYA sebagai tersangka," jelas Yulianto.

Menurut penuturannya, IYA memiliki peran dalam memberikan ide untuk melakukan susur sungai di lokasi tersebut.

"IYA ini adalah pembina pramuka dia menginisiasi untuk kegiatan susur sungai di lokasi itu dan dia juga merupakan guru di SMP," jelas Yulianto.

Sementara itu dilansir dari Kompas.com, pasal yang dikenakan pada tersangka IYA adalah Pasal 359 KUHP, tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Selain itu, polisi mengenakan Pasal 360 KUHP, karena kelalaian menyebabkan orang lain luka-luka.

Ancamanya hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka, namun IYA belum ditahan.

"Iya pembina. Dia juga sebagai guru di SMP itu. Belum (penahanan), kita masih melakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Apakah nanti ditahan atau tidak, kita lihat pertimbangan dari penyidik," ucap Yuliyanto.

Ribuan Jamaah Hadiri Dzikra Haul Al Imam Abdullah bin Umar bin Yahya ke-174

Messi Lampaui Rekor Hattrick Milik Ronaldo CR7. Berapa Catatan Masing-masing?

Seorang Ibu Curhat Hingga Berlinang Air Mata di Depan Jokowi, Gubernur dan Kapolda kena Imbasnya

Resmikan BPR BKK Lumbir, Bupati Banyumas Sampaikan Pesan Ini

Terkait apakah akan ada tersangka tambahan, polisi masih akan melihat dari hasil pemeriksaan saksi-saksi.

Ia mengatakan belum memeriksa siswa SMPN 1 Turi peserta susur sungai karena mereka masih trauma dengan peristiwa tersebut.

"Nanti dilihat dari pemeriksaan saksi-saksi, karena dari pihak anak-anak, pihak peserta Pramuka belum kita lakukan pemeriksaan, karena pertimbangan bahwa mereka masih trauma akan peristiwa kemarin," ujar dia.

Yulianto juga mengatakan para siswa akan mendapatkan pendampingan psikologis oleh tim trauma healing yang disiapkan Poda DIY.

"Ketika mereka besok masuk sekolah, kita akan lakukan terapi secara psikologis kepada anak-anak itu," kata Yuliyanto. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Tersangka Susur Sungai SMP 1 Turi, Punya Ide tapi Tinggalkan Peserta", 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved