Berita Banyumas
Setelah Meresahkan Masyarakat Karena Marak, Polresta Banyumas Akhrinya Ringkus Penjual Togel
Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas mengamankan tersangka judi togel, Sabtu (22/2/2020).
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Rival Almanaf
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas mengamankan tersangka judi togel, Sabtu (22/2/2020).
Pria berinisial SHR warga Desa Kedungmalang, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, diringkus setelah tertangkap basah.
Pelaku judi tersebut ditangkap di sekitar pangkalan ojek terminal Bulupitu Purwokerto.
Dari tangan tersangka diamankan satu unit HP Nokia, dua lembar kertas sobekan yang tertulis angka pasangan togel.
• Begini Progres Tol TegalCilacap yang Lewat Purbalingga
• Kebakaran Bobotsari Purbalingga : Pemilik Toko Lemas Menatap Dagangannya Ludes Terbakar
• Kronologi Laka di Sokaraja Banyumas: Setelah Lindas 2 Motor, Honda Brio Tabrak Tembok, 1 Meninggal
• Chord Kunci Gitar Lagu Tatu Didi Kempot Cover Arda
Selain itu diamankan pula uang senilai Rp 41 ribu.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Berry menyampaikan pihaknya bergerak setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penjual togel di sekitar terminal Bulupitu Purwokerto.
"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan SHR beserta barang bukti.
Tersangka selanjutnya kami amakan ke kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas," ujarnya kepada TribunBanyumas.com, Minggu (23/2/2020).
Pada waktu yang sama, pihaknya juga mengamankan tersangka lain yaitu DY warga Danasri Lor Nusawungu yang berada di angkringan Pasar Sigaluh Kecamatan Kemranjen.
• Dua Kebakaran di Purbalingga Diakibatkan Petir, BMKG Imbau Hujan Disertai Petir Masih akan Terjadi
• Chord Kunci Gitar Lagu Tatu Didi Kempot Cover Arda
• Telah Kenal Anggota Gen Halilintar, Adik Atta Halilintar sebut Aurel Akrab dengan Keluarga
• Kagumi Penampilan Aurel Hermasyah Kunjungi Rumah Atta Halilintar dengan Berhijab, Fateh: Cantik!
Melalui tersangka DY diamankan barang bukti berupa satu unit HP Xiaomi hitam, satu HP Samsung GT.
Selain itu ada pula uang pembelian togel senilai Rp. 67 ribu.
Polresta Banyumas terus berupaya memberantas dan juga memerangi praktik perjudian yang mulai marak di wilayah Banyumas.
"Kedua tersangka kami kenakan pasal 303 Ayat (1) Ke-2e KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) UU RI No.7 tahun 1974 tentang penertiban Perjudian," pungkasnya. (jti)