Rabu, 10 Juni 2026

Berita Cilacap

Diduga Menipu Beberapa Warga Cilacap, Warga Negara Malaysia Ditangkap Aparat

Seorang warga negara Malaysia bernama Alias (35) ditangkap karena diduga melakukan penipuan kepada beberapa warga di Cilacap.

Tayang:
Istimewa
Alias (mengenakan kemeja biru) saat diamankan Sertu Slamet. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Seorang warga negara Malaysia bernama Alias (35) ditangkap karena diduga melakukan penipuan kepada beberapa warga di Cilacap.

Ia diamankan personil Koramil Majenang Sertu Slamet, Rabu, (19/2/2020) malam setelah melakukan penipuan kepada beberapa warga di Desa Salem, Majenang.

Sertu Slamet lantas membawa Alias ke Polsek Majenang untuk segera dilakukan pemeriksaan.

Menurut Sertu Slamet, banyak warga melaporkan keberadaan Alias kepada dirinya.

Beberapa warga sudah resah karena telah menjadi korban penipuan Alias.

Alias kerap menawarkan investasi perorangan.

Namun, sampai saat ini investasi itu tidak menghasilkan untung tetapi malah buntung.

Encok (50) adalah satu di antara warga yang kena tipu. Encok mengakui telah menginvestasikan uangnya sebesar Rp6.000.000 kepada Alias.

Namun, sampai saat kini, uang Encok tidak kembali.

Kapolsek Majenang Kompol Tri Suryo membenarkan informasi WNA Malaysia yang diamankan Polsek Majenang.

Polsek Majenang langsung melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.

"Kami periksa izin tinggalnya ternyata sudah overstay," kata Kompol Tri Suryo kepada Tribun Banyumas, Jumat, (21/2/2020).

Tri Suryo menambahkan, setelah diketahui yang bersangkutan melanggar izin tinggal. Polsek Majenang segera menyerahkan ke pihak Imigrasi Cilacap.

Sedangkan dugaan penipuaan yang dilakukan Alias, Kapolsek Majenang Tri Suryo menyatakan belum menerima laporan mengenai tindak pidana yang dilakukan Alias.

"Makanya setelah diketahui yang bersangkutan melanggar izin tinggal, kami langsung serahkan ke pihak imigrasi," tambahnya.

Sementara itu, di tempat terpisah, Kepala Seksi TIKIM dan Komunikasi Keimigrasian Yan Edo Supomo menuturkan telah menerima laporan WNA Malaysia yang ditangkap Polsek Majenang.

Selanjutnya, pihak Imigrasi Cilacap akan memastikan apakah pihak yang bersangkutan tersandung masalah hukum atau tidak.

"Sekarang Sudah diamankan pihak imigrasi, akan kami lakukan pemeriksaan," kata Yan Edo saat ditemui Tribun Banyumas, Jumat, (22/2/2020).

Yan Edo menambahkan, Imigrasi Cilacap menunggu kepastian dari pihak kepolisian.

Kalau memang benar tidak ada laporan dari warga dan tidak ada kasus hukum yang menimpanya.

Imigrasi Cilacap akan memproses kepulangan Alias ke Malaysia. (yun).

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved