Berita Regional

Seorang Ayah Setubuhi Anak Selama Tiga Tahun Saat Istri Sakit Keras

Entah apa yang ada di benak seorang ayah asal Jambi yang tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri karena istrinya sakit keras.

Editor: Rival Almanaf
shutterstock
Gadis ABG korban perkosaan tutup muka. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAMBI - Entah apa yang ada di benak seorang ayah asal Jambi yang tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri karena istrinya sakit keras.

Seorang ayah di Kelurahan Besar, Kecamatan Alam Barajo, Jambi berinisal SD (42) menyetubuhi anak kandungnya yang berusia belasan tahun.

Wakasat Reskrim Polresta Jambi Iptu Irwan mengemukakan, SD melakukan tindakan bejat tersebut hingga 100 kali.

"Pelaku sudah lebih dari 100 kali menyetubuhi anak kandungnya sendiri, layaknya pasangan suami istri," kata Iptu Irwan, seperti dikutip dari Tribun Jambi, Rabu (19/2/2020)

Breaking News ! Honda Brio Ngebut Keluar Lajur Tabrak Sepeda Motor di Banyumas, Dua Orang Tewas

Jadwal Acara TV GTV, Trans TV, Trans 7, SCTV, Indosiar, ANTV, Kamis 20 Februari

Kisah Michelle Mahasiswi Asal Purbalingga yang Sempat Terjebak di Wuhan

Kini Bebas, Zikria Dzatil Penghina Wali Kota Surabaya Risma: Saya Merasakan Kebaikan Bunda Risma

Irwan menerangkan, SD menyetubuhi anaknya dalam kurun waktu tiga tahun, yakni sejak 2017 hingga 2020.

"Kejadian awalnya di tahun 2017 dan aksi pelaku yang terakhir di 29 Januari 2020," katanya.

Kejadian tersebut ia lakukan tanpa sepengetahuan istri dan tetangganya.

"Pelaku sering melihat korban mandi," kata Wakasat Reskrim.

Hal tersebut, kata polisi, menjadi salah satu pemicu terjadinya pemerkosaan.

Parahnya, kelakuan bejat SD juga dilakukan saat istrinya sakit keras dan hanya bisa berbaring di kasur.

Istri SD kemudian meninggal dunia pada Januari 2018.

SD pun semakin sering menyetubuhi anaknya sepeninggal istrinya.

Jangan Lewatkan Job Fair di GOR Satria Purwokerto, Siapkan 10.554 Lowongan,

Setelah Melalui Ritual Gandakan Uang 47 Juta Jadi 23 Miliar, Ini yang Terjadi Pada Kardus Sudarmi

Raih Cumlaude di UGM, Ahmad Suyoko jadi Pemuda Pertama di Kampungnya yang Bisa Kuliah

Hujan Deras Jalan di Gumingsir Pagentan Banjarnegara Ambles, Aktivitas Warga Terganggu

Menurut keterangan, SD nekat melakukan perbuatan tersebut pada anak kandungnya lantaran istrinya tidak bisa melayaninya.

"Istri saya sudah meninggal dan saya sebagai lelaki normal ingin seperti pasangan suami-istri lainnya, tapi tidak kesampaian," kata SD.

SD dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah Setubuhi Anak Kandung Kala Istri Sakit Keras, Selama 3 Tahun", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved