Berita Purbalingga
Residivis Curanmor di Purbalingga Kembali Tertangkap saat Gondol Kotak Amal
Seorang residivis diringkus polisi dari Polsek Bukateja Polres Purbalingga karena kepergok warga hendak mencuri kotak amal di Masjid Al Hikmah.
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Seorang residivis diringkus polisi dari Polsek Bukateja Polres Purbalingga karena kepergok warga hendak mencuri kotak amal di Masjid Al Hikmah Desa Majasari, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga.
Tersangka yang diamankan yaitu RAM (23) warga Desa Lamuk, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga.
Ia melakukan aksinya bersama seorang temannya berinisial TG (17) yang kabur saat kepergok warga.
Wakapolres PurbaIingga Kompol Widodo Ponco Susanto dalam konferensi pers, Rabu (19/2/2020) mengatakan tersangka melakukan aksinya pada hari Jumat tanggal 7 Pebruari 2020 sekitar pukul 00.00 WIB.
• Ketua Komisi C DPRD Jateng Sebut Pengelolaan Perkebunan Limpakuwas Banyumas Kurang Maksimal
• Video Kronologi Honda Brio Tabrak 2 Motor di Sokaraja, 1 Meninggal
• Haru Biru Keluarga Jemput Korban Hanyut di Pantai Kebumen asal Kendal
• Kronologi Laka di Sokaraja Banyumas: Setelah Lindas 2 Motor, Honda Brio Tabrak Tembok, 1 Meninggal
Tersangka melakukan aksinya bersama dengan seorang temannya yang kabur saat dipergoki warga.
Tersangka datang ke lokasi berdua mengendarai sepeda motor.
Kemudian salah satunya masuk ke dalam masjid dengan cara melompati tembok.
Selanjutnya berusaha mengambil kotak amal namun ketahuan oleh saksi.
"Karena kepergok saksi kemudian kedua pelaku berusaha kabur, namun satu tersangka berhasil diamankan warga dan kemudian diserahkan ke polisi.
Sedangkan satu lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang," jelasnya.
Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti yaitu sepasang sandal warna hitam kombinasi putih, satu buah jaket yang digunakan tersangka saat beraksi.
• Setelah Pisah dengan Gisel, Gading Marten Dikabarkan Lamar Juria Hartmans, Begini Kata Roy Marten
• Rel Ganda Kroya-Kutoarjo Beroperasi Menjelang Lebaran, Kepala Stasiun Kroya: Penumpang Diuntungkan
• Chord Kunci Gitar Lagu Tones and I Dance Monkey
• Presenter Caroline Flack Meninggal karena Gantung Diri, Ini Biodata dan Cerita Perjalanan Karirnya
Berdasarkan pemeriksaan ternyata tersangka merupakan residivis sejumlah kasus kejahatan.
"Tersangka yang diamankan pernah dihukum selama enam bulan dalam kasus curanmor di Kejobong.
Ia juga pernah dihukum delapan bulan karena kasus curanmor yang terjadi di parkiran belakang polres," ucapnya.
Tersangka sudah diamankan dan kepadanya dikenakan pasal 363 ke-3e, 4e, 5e KUHP Jo pasal 53 ayat (1) KUHP Subs Pasal 362 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukuman untuk tersangka maksimal 7 tahun dikurangi sepertiganya.(*)