Berita Cilacap

Terbukti Terlibat ISIS, TKI Asal Cilacap di Singapura Divonis 3 Tahun 9 Bulan

TKI asal Cilacap yang sudah bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Singapura sejak 2012 itu harus menerima vonis tersebut

Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: muslimah
Signature Reads
Ilustrasi ISIS 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Cilacap Turmini (31) divonis penjara 3 tahun 9 bulan oleh Pengadilan Distrik Singapura, Rabu (12/2/2020).

Dilansir dari The Straits Times, Kamis, (13/2/2020), Turmini divonis dengan hukuman penjara 3 tahun 9 bulan karena terbukti mengirim uang sebanyak 1.216 dolar Singapura ke seorang pria Indonesia bernama Edi Siswanto yang diketahui mendukung kelompok ISIS.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Nicholas Khoo dalam tuntutannya mengatakan kepada Hakim Christopher Tan, Turmini meminta bantuan kepada majikannya untuk mengirim uang kepada Edi.

Karena dimintai tolong mengirim uang, majikan menolongi Turmini.

Majikan Turmini tidak tahu, orang yang sedang dikirimi uang itu terlibat ISIS.

Untuk kasus terorisme, jumlah uang yang ditransfer Turmini merupakan yang terbesar yang pernah disidangkan di Pengadilan Distrik Singapura tersebut.

Dengan jumlah transfer yang sebesar itu, uang ditransfer sebanyak lima kali.

Kini, Turmini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

TKI asal Cilacap yang sudah bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Singapura sejak 2012 itu harus menerima vonis tersebut. (yun)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved