Berita Regional

Nekat Buka Jendela Pesawat Wings Air Seorang Pria di Balikpapan Diblacklist Dari Penerbangan

Seorang penumpang pesawat Wings Air berinisial PMP (30) nekat membuka jendela darurat saat pesawat hendak take off.

Editor: Rival Almanaf
(ATR Aircraft)
Pesawat ATR72 Wings Air. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SAMARINDA - Seorang penumpang pesawat Wings Air berinisial PMP (30) nekat membuka jendela darurat saat pesawat hendak take off.

Peristiwa tersebut terjadi saat pesawat udara akan lepas landas dari Bandara Sepinggan Balikpapan ke Bandara Robert Atty Bessing, di Kabupaten Malinau.

Akibatnya pesawat tersebut gagal mengudara dan terlambat terbang lebih dari tiga jam.

Penumpang yang berinisial PMP itupun masuk dalam catatan hitam (blacklist) untuk semua penerbangan Wings Air.

Berikut Prakiraan Cuaca di Kabupaten Cilacap, Selasa 11 Februari 2020

Fakta Baru Istri Bunuh Suami di Jakarta, Aulia Sempat Cari Dukun Santet ke Prangtritis Yogyakarta

Jadwal Siaran Sepak Bola Selasa 11 Februari 2020, Piala Gubernur Jatim dan Piala AFC Live di RCTI

Berikut Jadwal Bioskop di Kota Tegal Selasa 11 Februari, Ada Film Birds of Prey

PMP tak lagi dibolehkan menggunakan seluruh penerbangan Wings Air. "Dia sudah di-blacklist.

Apalagi angkutan udara ke sana (Malinau) cuma Wings Air," kata Kepala Otoritas Bandara Wilayah VII Sepinggan Balikpapan, Anung Bayumurti kepada awak media, Senin (10/2/2020).

Anung mengatakan, hingga kini pihaknya belum bisa menyampaikan alasan PMP membuka jendela darurat.

Ini karena hal tersebut merupakan ranah Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan masuk dalam tindak pidana di bidang penerbangan.

PPNS telah berkoordinasi dengan polisi untuk kasus tersebut.

Adapun PMP hingga kini masih menjalani pemeriksaan.

"Dia sebenarnya mau kerja ke Malinau, kerja di kelapa sawit. Dia juga enggak punya duit cukup ke sana.

Jadi, kami minta tetap tidur di kantor, nanti kami yang siapkan," kata Anung.

Dikonfirmasi terpisah, Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro membenarkan bahwa pihaknya telah mem-blacklist PMP.

"Iya, kita mengikuti dari kebijakan tersebut," kata Danang melalui pesan singkat.

Sebelumnya diberitakan, akibat ulah PMP, penerbangan Wings Air kode IW-1478 tertunda hampir tiga jam.

Pesawat yang dijadwal mengudara pukul pada 08.15 waktu setempat (Waktu Indonesia Tengah, GMT+ 08) batal terbang karena PMP membuka jendela darurat.

Diajak Berhubungan Badan Oleh Pria Bermasker di Pinggir Jalan, Siswi SD di Tasikmalaya Trauma Berat

Prakiraan Cuaca di Banyumas Purwokerto Selasa 11 Februari 2020

Update Terkini : 1013 Orang Meninggal Dunia Akibat Virus Corona di Berbagai Negara

Berikut Jadwal Acara TV Selasa 11 Februari RCTI SCTV, GTV, TVRI

Seluruh penumpang berjumlah 43 orang dan empat awak pesawat diturunkan kembali menuju ruang tunggu bandara.

Lalu, awak pesawat dan teknisi berkoordinasi guna pengecekan lebih lanjut.

PMP kemudian diserahkan Otoritas Bandar Udara (otband) dan kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut.

PMP terancam melanggar Pasal 54 UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan dan Pasal 412 dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Di-Blacklist, Penumpang yang Buka Jendela Darurat Dilarang Terbang dengan Wings Air", 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved