Berita Viral

Ingat Lapor SPT Sebelum 31 Maret 2020, Terlambat Didenda, Berikut Cara Pelaporan SPT Online

Ingat Lapor SPT Sebelum 31 Maret 2020, Terlambat Didenda, Berikut Cara Pelaporan SPT Online

Editor: muslimah
Shutterstock
Cara melaporkan SPT Tahunan bagi masyarakat yang memiliki penghasilan yang masuk dalam kriteria kena pajak. 

Meski begitu, PPh memiliki batasan, yaitu penghasilan tidak kena pajak.

Ani mengatakan, penghasilan tidak kena pajak (PTKP) berlaku bagi orang pribadi yang masih lajang dan tidak ada tanggungan.

Kemudian, orang pribadi yang memiliki PTKP sebesar Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta sebulan.

Mekanisme pelaporan secara online

Di sisi lain, Anda juga dapat melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filing.

Berikut tata caranya:

  • Log in ke laman djponline.pajak.go.id
  • Lalu klik e-filing, kemudian "Buat SPT" di bagian kanan atas
  • Isi setiap pertanyaan yang ada sesuai dengan keadaan Anda
  • Kemudian isi data formulir dan data SPT yang diminta
  • Kirim SPT. Pastikan jenis SPT yang Anda pilih benar (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Catat, Lapor SPT Sebelum 31 Maret 2020, Terlambat Siap-siap Didenda

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved