Berita Viral

ABG di Cimahi Diperkosa dan Dianiaya dengan Batang Bambu, Ditemukan dalam Kondisi Luka Parah

ABG di Cimahi Diperkosa dan Dianiaya dengan Batang Bambu, Ditemukan dalam Kondisi Luka Parah

Editor: muslimah
pexels
ILUSTRASI Pemerkosaan 

TRIBUNBANYUMAS.COM - ABG di Cimahi Diperkosa dan Dianiaya dengan Batang Bambu, Ditemukan dalam Kondisi Luka Parah

Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi mengamankan dua pelaku penganiayaan dan pemerkosaan terhadap seorang remaja wanita di Cimahi.

Ada pun dua pelaku diketahui bernama Nanang alias Onang (27) dan NN yang masih berusia di bawah umur.

Keduanya memperkosa gadis remaja saat korban tak sadarkan diri.

Kapolres Cimahi AKBP Yoris Maulana Yusuf Marzuki menjelaskan, korban sebelumnya ditemukan dalam kondisi pingsan dan terluka parah di sebuah kebun tomat di Kampung Warung Muncang, Kelurahan Cipageran, Cimahi Utara, Rabu (29/1/2020) malam.

"Kondisinya dalam keadaan terluka dan pingsan," kata Yoris saat rilis penangkapan di Mapolres Cimahi, Jumat (7/2/2020).

Yoris mengatakan, sebelumnya, korban dan mantan pacarnya, NN, janjian di RS Cibabat dan kemudian pergi berboncengan dengan menggunakan motor untuk bertemu Nanang di wilayah Cipageran.

Nanang dan korban ini sebelumnya tak saling kenal sampai akhirnya dikenalkan NN.

Setelah bertemu, Nanang kemudian meminta NN untuk membeli minuman keras.

Korban kemudian dicekoki minuman keras sampai pingsan.

Dalam kondisi mabuk, NN melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.

Namun syahwat Nanang pun tak terbendung, ia kemudian meminta NN untuk membelikan rokok dan makanan.

Tak lama, Nanang mengajak korban ke kebun tomat dan melampiaskan nafsu bejatnya.

Korban saat itu sempat melawan namun dipukuli dan ditusuk dengan batang bambu di wajahnya hingga tak berdaya

"Korban dipukul lalu ditusuk dengan batang bambu di wajahnya, dan disetubuhi sebanyak tiga kali," kata Yoris.

Untuk menutupi jejaknya, Nanang menutupi korban dengan tumpukan bilah bambu dan meninggalkan gadis malang yang masih bersimbah darah.

Korban ditemukan Rabu malam dalam kondisi tak sadarkan diri.

Polisi yang mendapatkan laporan tersebut kemudian mengevakuasi korban untuk dirawat medis di RS Cibabat.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan sampai akhirnya menangkap kedua pelaku di kota Cimahi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 dan 81 UU Perlindungan Anak dan Pasal 76 Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Yoris.

(Agie Permadi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Gadis ABG di Cimahi Diperkosa dan Wajahnya Dilukai Batang Bambu

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved