Video Heboh Santri Kalong Curi Sound System
Menurut dia, saat melakukan aksinya pondok pesantren dalam keadaan sepi dan gudang tidak terdapat pintu
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Abduh Imanulhaq
"Saya diam saja saat ada keributan sound system hilang, " tuturnya.
Wakaporles Purbalingga, Kompol Widodo Ponco Susanto, mengatakan pencurian dilakukan pada 22 Desember 2019 pukul 03.30.
Kasus tersebut dilaporkan pada 28 Januari 2020 dan terungkap pada 31 Januari 2020.
"Pelaku merupakan murid atau santri kalong yang tidak tinggal di pondok pesantren.
Pelaku hanya datang pada malam hari saja, " terangnya.
Menurutnya, saat itu pelaku bisa masuk ke gudang dan melihat adanya soundsystem.
Pelaku mempunyai keingginan untuk mengambil barang tersebut.
"Sound syatem tersebut memang akan dijual dengan diupload (unggah) di facebook. Hasil penelusuran gambarnya cocok dengan ini," paparnya.
Ia menuturkan kerugian materiil yang dialami pondok pesantren sebesar Rp 12 juta.
Pihaknya masih mendalami pelaku lain yang ikut aksi pencurian tersebut.
"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, "pungkasnya. (rtp)