Setelah Lolos Tes SKD CPNS Jangan Senang Dahulu, Begini Penjelasan BKN

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) formasi 2019 saat ini masih berlangsung.

Editor: Rival Almanaf
menpan.go.id
Ujian CAT 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) formasi 2019 saat ini masih berlangsung.

Untuk bisa dikatakan lulus passing grade (PG) SKD seorang pelamar harus memenuhi ambang batas nilai yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2019.

“Perlu kami sampaikan bahwa peserta SKD yang sukses melampaui PG, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB),” ujar Plt. Karo Humas BKN dalam keterangannya, Selasa (4/2/2020).

Nilai peserta SKD lolos PG, menurut Paryono, akan diolah terlebih dahulu mengingat satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi (Tilok) saja, namun harus digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai Tilok.

Tagar #DIYdaruratklitih Trending, Begini Sejarah Klitih di Yogyakarta

Begini Pesan Habib Lutfi kepada Jemaah Saat Peringatan Haul Jenderal Sudirman di Purbalingga

Terduga Pembunuh Siswa SDN Prigi 2 Banjarnegara Dikenal Pintar IT Meski Tidak Lulus SD

Mengharukan! Catatan Harian Siswi SD yang Tewas di Gorong-gorong Ditemukan, Begini Isinya

“Selain itu dalam pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD peserta P1/TL (peserta seleksi CPNS 2018 yang memenuhi PG SKD dan masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB tahun 2018 namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir),” jelasnya.

Tahap pengolahan data, menurut dia, akan dilanjutkan dengan tahap rekonsiliasi data hasil SKD yang melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN.

“Hasil rekonsiliasi tersebut akan diajukan kepada Kepala BKN untuk mendapat approval dan digital signature (DS) yang dilakukan by system pada portal SSCASN,” tambah Paryono.

Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa hasil SKD seluruh peserta seleksi akan disampaikan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada PPK masing-masing instansi melalui portal SSCASN dan admin instansi dapat mengunduh hasil SKD tersebut.

“Selanjutnya Ketua Panitia Seleksi Instansi akan menetapkan pengumuman hasil/kelulusan SKD dan menyampaikannya kepada publik,” tambahnya.

Di akhir rilis, Paryono menyampaikan bahwa rangkaian tahapan yang harus dilalui sebelum penetapan hasil kelulusan SKD menjadi alasan tidak dapat ditampilkannya pernyataan kelulusan SKD pada layar nilai peserta SKD.

Sebagaimana diketahui, pada tahun lalu, banyak peserta yang gagal lulus karena nilainya di bawah ambang batas atau passing grade.

Permasalahan yang muncul saat itu banyak dari peserta ujian CPNS yang tak lolos passing grade tahapan SKD, terbanyak karena tersandung di ujian Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Dentuman dan Ledakan Terdengar dari GOR Goentoer Darjono Purbalingga, Ini Foto-foto apa yang Terjadi

Kisah Pria Sebatangkara yang Selama 10 Tahun Hidup di Goa, Begini Cara dia Bertahan Hidup

Tiga Orang WNI yang Tertahan di Wuhan Saat Evakuasi Menjadi Tanggung Jawab Pemerintah China

Kisah Mbah Miswadi Tetap Berjualan Sapu di Sekitar Unsoed Purwokerto Meski Penyandang Tunanetra

Paryono mengungkapkan untuk penyelenggaraan SKD tahun ini, pihaknya menjamin kejadian gugur massal karena TKP tak akan terulang.

"Jadi soal itu (TKP) kan sudah disesuaikan, sudah diujicobakan tingkat kesulitannya.

Kita sudah uji cobakan di Jakarta," jelas Paryono.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved