Warga Banjarnegara dan Purbalingga Ini Menyamar Jadi Pengunjung Karaoke Sebelum Curi Motor

Aksi pencurian kendaraan sepeda motor kini juga menyasar lokasi karaoke di Kebumen.

Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Tiga pengunjung kafe karaoke di Kebumen ditangkap polisi karena diduga mencuri sepeda motor. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Aksi pencurian kendaraan sepeda motor kini juga menyasar lokasi karaoke di Kebumen.

Para pelaku bahkan menyamar sebagai pengunjung terlebih dahulu untuk memuluskan aksinya.

Hal itu terungkap setelah Polres Kebumen menangkap tiga pengunjung karaoke karena diduga mencuri sepeda motor.

Untuk memuluskan aksinya, kawanan ini menyewa tempat karaoke sembari memantau situasi sekitar lokasi dan kendaraan yang akan diincarnya.

Berpotensi Hujan Lebat, Berikut Prakiraan Cuaca Banyumas dan Purwokerto Hari Ini

Karena Kemolekan Tubuh Remaja 15 Tahun Diperkosa Ayah Tiri dan Tetangganya

Berikut Prakiraan Cuaca di Slawi Kabupaten Tegal Hari Ini, Hujan Ringan dan Sedang

Ketiga tersangka itu masing-masing inisial AG (21) warga desa Kecitran kecamatan Purwareja Klampok, kabupaten Banjarnegara,

LT (24) warga desa Sidomukti kecamatan Kuwarsan Kebumen, TG (28) warga Desa Kalikajar kecamatan Kaligandong kabupaten Purbalingga

Ketiganya tertangkap basah saat akan menggondol sepeda motor matic jenis Yamaha Mio milik Aryadi warga desa Karangsari Kabupaten Kebumen pada hari Sabtu (11/1/2020) sekira pukul 01.00 WIB.

"Para pelaku menggunakan kunci leter Y untuk memaksa membuka lubang kunci sepeda motor.

Aksinya dilakukan saat mereka pulang dari karaoke," jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Edy Istanto saat konferensi pers, Senin (20/1/2020).

Asal Muasal Virus Corona di Wuhan China Berasal dari Makanan Ekstrem

Resmi ! Virus Corona dari Wuhan Chinda Sudah Sampai di Singapura, Semakin Dekat dengan Indonesia

Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS Kabupaten Banyumas, Berikut Minimal Nilai yang Harus Dicapai

Kepada Kapolres Kebumen, para tersangka mengaku kapok dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Jika aksinya dikemudian hari dilakukan kembali, mereka siap menerima sanksi yang lebih berat.

Namun penyesalan harus dibarengi dengan pertanggungjawaban di balik dinginnya jeruji besi.

Dari hasil penyelidikan polisi para tersangka juga melakukan aksi yang sama (pencurian kendaraan bermotor).

Berikut Informasi Lokasi dan Waktu Tes SKD CPNS Pemkab Cilacap

Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS Kabupaten Banyumas, Berikut Minimal Nilai yang Harus Dicapai

Hingga sampai saat ini, Polres Kebumen masih melakukan penyelidikan.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke3e dan 4e KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.

"Para tersangka diancam kurungan paling lama sembilan tahun penjara," kata AKBP Rudy. (Humas Polres Kebumen)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved