Video Sidang Lanjutan Pembunuhan Satu Keluarga di Banyumas
Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Banyumas kembali di gelar pada Rabu (22/1/2020)
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Abduh Imanulhaq
Semua korban tinggal satu rumah dengan Misem.
Sementara tersangka adalah anak kedua dari Misem, yaitu Minah dan ketiga anaknya, yaitu Sania, Irvan dan Putra.
Keempat tersangka tinggal bersebelahan dengan rumah Misem.
Kasus pembunuhan dilatarbelakangi karena urusan harta.
"Terdakwa Irvan dan Putra didakwa Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP lebih subsider Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dan Pasal 181 KUHP," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas Antonius kepada Tribunbanyumas.com.
Sementara itu terdakwa Minah didakwa Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP Juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP lebih subsider Pasal dan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.(Tribunbanyumas/jti)