Draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Beredar dan Jadi Polemik, Pemerintah Beri Klarifikasi

Meski demikian, hingga kini DPR menyatakan belum menerima draf RUU tersebut secara langsung dari pemerintah

Editor: muslimah
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nz(ANTARAFOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa menentang omnibus law di Jakarta, Senin (20/1/2020). Dalam aksinya mereka menolak omnibus law yang dinilai hanya menguntungkan pengusaha dan investor serta merugikan pekerja di Indonesia. 

Meski demikian, hingga kini DPR menyatakan belum menerima draf RUU tersebut secara langsung dari pemerintah.

Ketua DPR Puan Maharani mengaku tidak mengetahui isi draf RUU yang beredar di masyarakat.

"Karena itu, DPR tidak bertanggung jawab dan tidak menanggapi draft RUU omnibus (Cipta Lapangan Kerja) yang beredar di publik, dari mana sumbernya tidak jelas," ujar politisi PDI-P ini dalam keterangan tertulis, Rabu (22/1/2020).

Belakangan, Kemenko Perekonomian menegaskan bahwa draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja masih dalam tahap penyelesaian.

Susiwijono menegaskan, draf yang beredar di masyarakat bukan berasal dari pemerintah.

Selain itu, draf tersebut juga memiliki nama yang berbeda yaitu “Penciptaan Lapangan Kerja”.

"Sedangkan yang sedang dalam proses finalisasi berjudul 'Cipta Lapangan Kerja'. Sehingga apabila ada Draft RUU yang beredar dan dijadikan sumber pemberitaan, maka bisa dipastikan bukan Draft RUU dari Pemerintah," ujar Susi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/1/2020).

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menyebarluaskan draft RUU Cipta Lapangan Kerja dalam bentuk apa pun sampai proses pembahasan selesai.

Selain itu, pemerintah juga dipastikan sudah merampungkan substansi RUU Cipta Lapangan Kerja dan telah diusulkan oleh Pemerintah kepada Badan Legislasi Nasional DPR RI untuk dicantumkan dalam Program Legislasi Nasional.

"Berdasarkan informasi jadwal Sidang di DPR RI, hari ini DPR RI akan menetapkan Daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020," kata Susi.

Hari ini, DPR menggelar rapat paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun 2019-2020 pukul 13.00 WIB di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada hari ini, Rabu (22/1/2020).

Ada 50 RUU yang akan disahkan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

Dari jumlah tersebut, tiga diantaranya merupakan omnibus law yang menjadi RUU inisiatif pemerintah, yaitu RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Perpajakan, dan RUU tentang Ibu Kota Negara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polemik dan Klarifikasi Pemerintah soal RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved