Polisi Sebut Toto Sedang Mempersiapkan Pemerintahan Keraton Agung Sejagat, Kegiatannya Membuat Resah

Banyak warga resah karena kebiasaan dari pengikut KAS ini di antaranya menyanyi tengah malam dan menyalakan menyan

Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: muslimah
Tribunjateng.com/Akhtur Gumilang
Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel saat menunjukan sejumlah barang bukti pasangan suami istri Totok Santoso Hadiningrat (42) dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja (41) yang mengaku sebagai pimpinan dari Keraton Agung Sejagat (KAS), Rabu (15/1/2020), di Ditreskrimum Polda Jateng. 

TRIBUNJATENG, SEMARANG - Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) , Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat akhirnya dibawa dan ditahan di Mapolda Jateng, Rabu (15/1/2020).

Pemimpin Kerajaan Agung Sejagat Sinuhun Totok Santoso Hadiningrat dan istrinya yang dipanggil Kanjeng Ratu Dyah Gitaraja
Pemimpin Kerajaan Agung Sejagat Sinuhun Totok Santoso Hadiningrat dan istrinya yang dipanggil Kanjeng Ratu Dyah Gitaraja ((IST/Facebook))

Mereka berdua ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Jateng saat berada di Sleman, Yogyakarta, pada Selasa (14/1/2020) kemarin sore.

Mereka berdua harus menjalani proses penyidikan usai geger mendirikan sebuah kerajaan bernama Keraton Agung Sejagat (KAS) di Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.

Driver Ojol Asal Brebes Terkaget-kaget, Diajak Berhubungan Badan Customer, Dipaksa Masuk Apartemen

Kesaksian Perangkat Desa saat Bertemu Fanni Aminadia Ratu Keraton Agung Sejagat: BuFanni Canggih. .

Nenek Penjual Sate di Dieng Ini Tunggui Pembeli Makan Meski Sudah Dibayar, Alasannya Bikin Tertegun

Satu Keluarga Dibantai Secara Keji di Banyumas, Terbongkar 5 Tahun Kemudian, Ini Pengakuan Pelaku

Selain itu, 17 orang lainnya turut diperiksa sebagai saksi.

Mereka yang mengaku sebagai raja dan permaisuri dari KAS itu diancam pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 14 UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel menuturkan, dalam penyedikan langsung ke Purworejo, pihaknya turut melibatkan tiga guru besar ahli sejarah dan hukum pidana dari Universitas Diponogoro (Undip).

“Dari aspek sejarah, hukum, dan sosiologis, ternyata melenceng.

Banyak warga resah karena kebiasaan dari pengikut KAS ini di antaranya menyanyi tengah malam dan menyalakan menyan.

Dua pelaku ini telah mendirikan KAS sejak tahun 2018,” tutur Irjen Pol Rycko kepada Tribunjateng.com dalam ekspose di Mapolda Jateng, Rabu (15/1/2020).

Kapolda menjelaskan, pasangan suami-istri ini mengklaim mulai mendirikan kerajaan karena menerima wangsit dari para leluhur kerajaan sejak pertengahan 2018 lalu.

Setelah itu, mereka berdua mulai mencari anggota hingga kini telah berjumlah sebanyak 450 orang.

Dalam mencari anggota, kedua tersangka mengiming-imingi jabatan tinggi dan upah besar dalam bentuk uang dollar.

Apabila berminat, para calon anggota terlebih dahulu harus membayar iuran kepada mereka berdua.

“Iurannya dari Rp 3 Juta sampai Rp 30 Juta.

Semakin besar iurannya, anggota itu akan dijanjikan mendapat jabatan yang tinggi.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved