Soal Kasus Wahyu Setiawan dan PAW Anggota DPR RI Fraksi PDIP, KPU Sebut Ada Kesalahpahaman Fatal

Pramono mengatakan, sejak awal pihaknya telah menolak permohonan PDI-P untuk mengganti Riezky Aprilia melalui proses PAW.

Editor: muslimah
(ANTARA FOTO/DHEMAS REVIYANTO)
Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020) dini hari. KPK menetapkan empat orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (8/1/2020) yakni WSE Komisioner KPU, ATF mantan anggota Bawaslu serta HAR dan SAE dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji penetapan anggota DPR Terpilih 2019-2024 dengan barang bukti uang sekitar Rp 400 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan buku rekening. 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menegaskan bahwa proses pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Riezky Aprilia, tidak pernah terjadi.

Menurut Pramono, sejak munculnya kasus dugaan suap Politisi PDI-P Harun Masiku terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, banyak pihak salah paham menganggap bahwa proses PAW itu terjadi.

Bahkan, KPU dituding seolah-olah berkomplot dalam kasus ini.

"Masih ada kesimpangsiuran sebagian orang menganggap bahwa PAW itu terjadi.

Sehingga seolah-olah KPU ini berkomplot untuk mengabulkan permohonan partai tersebut," kata Pramono di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).

"Ini kan kesalahpahaman yang sangat fatal, padahal KPU sudah tegas sejak awal tidak bisa menerima permohonan atau mengabulkan permohonan itu," lanjutnya.

Pramono mengatakan, sejak awal pihaknya telah menolak permohonan PDI-P untuk mengganti Riezky Aprilia melalui proses PAW.

Sebab, pengajuan PAW seharusnya disampaikan pimpinan DPR, bukan partai politik.

Oleh karenanya, kata Pramono, tidak tepat jika ada partai yang mengirimkan surat permintaan PAW ke KPU.

"Apa yang dilakukan oleh teman-teman itu, partai ini itu tidak tepat. Karena harusnya kami menerima suratnya dari pimpinan dewan (DPR), bukan dari partai," ujarnya.

Sekalipun PAW dilakukan terhadap Riezky Aprilia, Harun Masiku tak seharusnya menjadi calon anggota DPR pengganti.

Pasalnya, pengganti anggota DPR PAW haruslah yang mendapat suara terbanyak setelah anggota DPR yang diganti.

Sedangkan suara Harun Masiku berada di urutan kelima calon legislatif di daerah pemilihannya.

Perkara ada pihak yang berupaya memperjualbelikan kursi anggota DPR melalui proses PAW, kata Pramono, hal itu di luar kewenangan kolektif kolegial KPU.

"Persoalan kalau di luar ada makelar-makelar tentu kita tidak berkepentingan soal itu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved