Terdakwa Mutilasi di Banyumas Ajukan Banding Terhadap Vonis Mati, Begini Respon Kajari
Terdakwa kasus mutilasi di Banyumas, Deni Priyanto (37) telah mengajukan banding atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Rival Almanaf
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Terdakwa kasus mutilasi di Banyumas, Deni Priyanto (37) telah mengajukan banding atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya.
Akan tetapi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas hingga saat ini belum menerima pemberitahuan resmi terkait banding tersebut.
"Kami belum terima, biasanya nanti kalau sudah teregister PN menyampaikan kepada kami," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyumas Eko Bambang Marsudi saat dihubungi Tribunbanyumas.com, Selasa (7/1/2020).
Eko menambahkan jika upaya yang dilakukan JPU sudah maksimal.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim PN Banyumas juga telah sesuai dengan tuntutan JPU.
"Itu adalah hak mereka, kami akan mempelajari memori bandingnya, nanti disiapkan kontra memori banding."
"Berkas putusan nanti diperiksa hakim di Pengadilan Tinggi," imbuhnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Deni Priyanto, Waslam Makhsid mengungkapkan jika tugasnya mendampingi Deni hanya sampai pada sidang di tingkat pertama.
Dia belum ditunjuk untuk mendampingi Deni dalam pengajuan banding.
"Belum ada penunjukan, tidak tahu apakah Deni sudah menunjukan pengacara atau belum."
"Tanggungjawab saya adalah menyelesaikan proses di tingkat pertama," ujar Waslam.
Terdakwa mutilasi Deni Priyanto mengajukan banding atas putusan mati yang dijatuhkan majelis hakim PN Banyumas, pada Kamis (2/1/2020).
Setelah itu Deni mengajukan banding yang dikirim langsung oleh ibunya Tini (66) ke PN Banyumas, pada Senin (6/1/2020).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/terdakwa-kasus-mutilasi-deni-priyanto-37.jpg)