Kasus Mutilasi di Banyumas, Ibu Deni Priyanto Tempuh Puluhan Kilometer, Antar Surat ke Pengadilan
Setelah divonis hukuman mati, deni diberi waktu 3 hari untuk memberi keputusan menerima atau banding
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Kasus mutilasi gegerkan Banyumas pertengahan 2019 lalu.
Pelakunya, Deni Priyanto akhirnya dijatuhi vonis hukuman mati.
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Terdakwa kasus mutilasi Deni Priyanto (37) telah divonis hukuman mati, pada Kamis (2/1/2020).
Setelah divonis hukuman mati, deni diberi waktu 3 hari untuk memberi keputusan menerima atau banding.
Akhirnya setelah melakukan serangkaian pertimbangan, terdakwa Deni Priyanto (37)
mengajukan banding atas putusan mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Banyumas.
Surat pengajuan banding itu dikirim langsung oleh ibu terdakwa,
Ibunda dari Deni Priyanto, Tini (66) mengajukan sendiri surat banding ke PN Banyumas, pada Senin (6/1/2020).
Tini mengirim dan berangkat langsung dari
Desanya di Desa Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara.
"Surat diantarkan ibunya terdakwa Deni.
Intinya adalah mengajukan banding," ujar Juru Bicara PN Banyumas Tri Wahyudi saat dihubungi Tribunbanyumas.com.
Tri Wahyudi tidak mengetahui secara persis isi surat yang disampaikan Tini.
"Saya tidak mengetahui surat tersebut ditandatangani langsung oleh terdakwa Deni atau orang lain," imbuhnya.
Setelah pengajuan banding akan segera membuat akta banding.
Pihaknya akan segera memberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas.
Deni Priyanto (37), terdakwa kasus mutilasi dan pembakar potongan tubuh Komsatun Wachidah (51), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bandung, Jawa Barat, divonis hukuman mati.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/tini-68-ibu-dari-deni-priyanto.jpg)