Minggu, 12 April 2026

Viral Video Penamparan Taruna SMK Malahayati, Begini Kronologisnya

Sebuah video yang memerlihatkan diduga beberapa taruna senior tengah menampar pipi taruna junior di SMK Pelayaran Malahayati viral.

Editor: Rival Almanaf
Screen Shoot
Foto tangkapan layar video viral penamparan siswa SMK 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Sebuah video yang memerlihatkan diduga beberapa taruna senior tengah menampar pipi taruna junior di SMK Pelayaran Malahayati viral di media sosial Facebook pada Minggu (22/12/2019).

Unggahan video tersebut diunggah oleh pemilik akun Facebook Erna Guchi.

Hingga saat ini, Jumat (27/12/2019) pukul 18.00 WIB, video tersebut sudah disukai sebanyak 21 ribu kali, dikomentari 38 ribu kali, dan dibagikan 105 ribu kali.

Dalam unggahannya, Erna Guchi menuliskan "Ini kejadian di sekolah Pelayaran di Jakarta. Astaghfirullah".

Guna mencari tahu kejadian sebenarnya dan di mana lokasi kejadian tersebut, Kompas.com menghubungi Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Diding Wahyudin.

Diding pun membenarkan bahwa video yang viral di media sosial itu terjadi di SMK Pelayaran Malahayati, Jakarta Utara.

Ia mengatakan, pihaknya mendapat laporan adanya pemukulan terhadap sejumlah siswa baru di SMK tersebut pada 24 Desember 2019.

"Lalu esoknya, 25 Desember 2019, saya langsung menindak lanjuti dan langsung datang ke SMK Malahayati," kata Diding saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/12/2019).

Pada saat itu, ia langsung mengumpulkan orangtua, siswa, serta Kepala Sekolah SMK Malahayati.

Namun, saat itu terdapat beberapa siswa yang masih berlayar dan kepulangannya masih ditunggu.

Pada pertemuan tersebut, dilakukan mediasi dan klarifikasi dari masing-masing pihak dan akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.

"Itu kejadiannya sebenarnya sudah lama, tapi saya baru mendapat kabar pada 24 Desember 2019 kemarin," ujar dia.

Berdasarkan surat klarifikasi yang dikirimkan Diding kepada Kompas.com, pemukulan itu dilakukan oleh taruna tingkat XI dan XII kepada taruna tingkat X.

Dalam surat yang dikeluarkan oleh SMK Malahayati bernomor 200/SMK.PM/XII/2019 itu, pihak sekolah akhirnya memberikan sanksi mengacu Pergub DKI Jakarta No 86 Tahun 2019.

Pergub tersebut berisi tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan bagi peserta didik di satuan pendidikan dan lingkungan satuan pendidikan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved