Suami Istri Tersangka Penipuan Biro Umroh di Banyumas Akhirnya Ditahan
Polisi akhirnya berhasil menangkap RD suami dari NR selaku tersangka kasus penipuan biro umrah, pada Kamis (26/12/2019) waktu subuh.
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Polisi akhirnya berhasil menangkap RD suami dari NR selaku tersangka kasus penipuan biro umrah, pada Kamis (26/12/2019) waktu subuh.
"Tersangka RD sudah ditangkap tadi subuh di Blitar. Saat ini sudah berada di Mapolres bersama dengan istrinya NR," ujar Kapolresta Banyumas, AKBP Whisnu Caraka kepada Tribunjateng.com, Kamis (26/12/2019).
Kapolres mengungkapkan jika keduanya sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan biro perjalanan Umroh di Banyumas.
"Sekitar 127 orang menjadi korban dan ada 77 orang yang dijanjikan umroh gratis. Nominalnya juga bervariasi ada yang Rp 57 juta, Rp 37 juga ada Rp 10 juga bervariasi."
"Tersangka menjanjikan 77 orang umroh gratis, karena bisnis mereka tidak terlaksana lalu mereka kabur," imbuhnya.
Kasus penipuan umrah tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan.
Sebelumnya sempat ramai belasan calon jemaah umrah mendatangi sebuah pondok pesantren yang sekaligus dijadikan kantor biro perjalanan umrah di Desa Kemutug Lor, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas.
Saat digeruduk oleh para calon jamaah, si pemilik biro perjalanan yang juga merupakan pengasuh pondok pesantren tidak ada di tempat.
Korban penipuan ada sekitar 127 orang dengan kerugian diperkirakan mencapai hampir Rp 1 miliar.
Bukan hanya penipuan umrah, pasangan suami istri RD dan NR diduga juga melakukan penipuan dengan modus investasi jual beli barang antik. (Tribunjateng/jti)
