TAG
virus corona AY.4.2
-
Cegah Penularan Corona Varian AY.4.2, Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri Wajib Karantina 5 Hari
Pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan internasional yang tiba di Indonesia, menjalani karantina lima hari.
Jumat, 29 Oktober 2021