TAG
PN Tegal
JPU sebelumnya menuntut Wasmad Edi Susilo dengan hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp 20 juta dengan subsider 2 bulan.
-
Terpidana penyelenggara konser dangdut viral di Tegal tersebut, dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun.
Kamis, 21 Januari 2021
-
Meski sudah ditawarkan oleh majelis hakim, Wasmad atau WES penyelenggara konser dangdut viral di Kota Tegal tersebut, menyatakan tidak.
Kamis, 10 Desember 2020
-
Pengadilan Negeri Kelas IA Tegal menyatakan gugatan para pedagang tidak dapat diterima atau Niet Otvankelijke Verklaard (NO), Rabu (16/9/2020).
Rabu, 16 September 2020
-
Sesuai ketentuan, majelis hakim melaksanakan pemeriksaan untuk mengecek objek perkara yang didalilkan pihak penggugat lahan sengketa di Kota Tegal.
Rabu, 2 September 2020
© 2021 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved