TAG
Perda Miras Banjarnegara
-
Hakim PN Banjarnegara telah memutuskan RS, penjual minuman keras dan tuak itu divonis bersalah. Desa Somawangi, Kecamatan Mandiraja.
Sabtu, 13 Maret 2021
-
Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono berharap, pemusnahan tersebut, peredaran minuman beralkohol di Banjarnegara dapat ditekan.
Senin, 22 Februari 2021
-
Pada kasus sebelumnya, pria dituduh mengedarkan, menimbun, menguasai minuman beralkohol sejumlah 1.495 botol miras berbagai merk.
Rabu, 10 Februari 2021
-
Kejari Banjarnegara memusnahkan barang bukti (BB) kejahatan di halaman kantor kejaksaan setempat, Jumat (17/7/2020).
Jumat, 17 Juli 2020
-
Operasi miras itu dilakukan di sebuah toko di pusat kota atau di sekitar perempatan traffic light Kompleks Kantor Polres Banjarnegara.
Jumat, 12 Juni 2020
-
Siapa sangka, toko aneka makanan yang juga menyediakan jasa fotocopy itu ternyata menjual minuman keras (miras) berbagai jenis.
Jumat, 12 Juni 2020