TAG
kasus konser dangdut di tegal
Hukuman percobaan enam bulan dan denda Rp 50 juta yang dijatuhkan majelis hakim kepada Wakil Ketua DPRD Kota Tegal dinilai terlalu ringan.
-
Terpidana penyelenggara kasus dangdut viral di Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, menyerahkan uang denda perkara Rp 50 juta ke Kejari Kota Tegal, Senin.
Senin, 25 Januari 2021
-
Terpidana penyelenggara konser dangdut viral di Tegal tersebut, dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun.
Kamis, 21 Januari 2021